Jumat, 26 April 2024

Blog

Bansos Tahap Ketiga Segera Cair
Kabar Hangat

Bansos Tahap Ketiga Segera Cair

BANDUNG, (AKN).- Bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahap ketiga akan disalurkan mulai 14 Oktober hingga 29 Oktober 2020.  Total nilai bantuan sebesar Rp 500.000 dengan komposisi non-tunai Rp 250.000 dan tunai Rp 250.000. Bantuan akan diberikan untuk 1,9 juta kepala keluarga (KK).  Jumlah itu lebih banyak dari tahap sembelumnya yaitu 1,4 juta KK. Kali ini  Pemprov Jabar menggandeng BUMD Jabar untuk penyediaan komoditi serta padat karya dalam hal penyalurannya. PT Bulog yang sebelumnya bermitra, fokus menangani bantuan sosial dari pusat. Hal itu terungkap pada acara peluncuran  bansos tahap 3 di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (7/10/2020). Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja,  jumlah penerima bantuan terus ini berubah. Pada tahap 1 s...
Demo Ricuh, 9 Orang Diamankan
Kabar Utama

Demo Ricuh, 9 Orang Diamankan

BANDUNG, (AKN).- Polda Jabar  terus menyelidiki kasus pengrusakan mobil polisi saat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang berujung rusuh, Selasa (7/10/2020) lalu, di sekitar  Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat di Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Dalam kaitan itu, polisi sudah mengamankan 9 orang mahasiswa. “Perusakan terjadi diduga disebabkan kekecewaan massa karena aspirasi mereka tidak tersalurkan. Ada beberapa fasilitas umum yang dirusak. Mobil sudah kita tarik dan perbaiki,” ujar Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Rabu (7/10/2020). Erdi memastikan proses penegakkan hukum akan  dilakukan. Dia meminta masyarakat tidak usah khawatir. Sekarang Kota Bandung sudah dalam keadaan kondusif. “Hanya saja belum terindikasi mas...
Cegah Covid-19, Cairkan Dana untuk Pesantren
Kabar Utama

Cegah Covid-19, Cairkan Dana untuk Pesantren

BANDUNG, (AKN).- Anggota DPR RI dari Komisi VIII, KH Maman Imanulhaq, prihatin dengan merebaknya kasus corona di kalangan pesantren di Jawa Barat belakangan ini. Dengan sistem pendidikan yang selama ini diterapkan, semestinya kalangan pesantren melakukan antisipasi maksimal. Selain itu, pemerintah diharapkan segera mencairkan alokasi dana penanganan Covid-19 untuk pondok pesantren. “Saya sudah sejak awal bicara kepada Menteri Kesehatan, jangan sampai pesantren menjadi kluster baru wabah Covid-19. Tentu harus ada langkah-langkah yang strategis untuk mencegahnya,” kata Pengasuh Ponpes Al Mizan, Jatiwangi, Majalengka, itu kepada apakabar.news, di Bandungh, Selasa (6/10/2020) malam. Seharusnya pesantren menjadi lembaga pendidikan yang pertama membuka proses belajar tatap muka. Tapi d...
Membawa Empati ke Pelosok Desa
Kabar Khas

Membawa Empati ke Pelosok Desa

Pandemi Covid19 yang melahirkan krisis ekonomi, membutuhkan solidaritas sosial. Namun menurut Ninna Danny Hilman Natawidjaja, solidaritas sosial tak cukup sekadar membagi donasi. Keterlibatan langsung mendampingi kaum miskin menurutnya sangat diperlukan. Dengan terjun langsung, tindakan amal yang dilakukan akan menemukan sasaraan yang tepat dan mengubah keadaan. “Kalau kita aksi hanya menyumbang materi, bisa jadi kegiatannya hanya berlangsung sesaat. Tapi kalau kita turun langsung akan segudang manfaat yang didapat,” kata pendiri gerakan Indonesia Empathize  - sayap gerakan perempuan Odesa Indonesia-  itu kepada apakabar.news di tengah kegiatan berbagi beras dan belanja hasil panen petani di Oraytapa, Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Selasa (6/10/2020). Sep...
Dunia Soroti UU Cipta Kerja
Kabar Hangat

Dunia Soroti UU Cipta Kerja

  BANDUNG, (AKN).- UU Cipta Kerja juga mendapat dari para investor yang pro- lingkungan hidup, sejumlah organisasi buruh internasional dan juga pegiat lingkungan di dunia. Seperti dilansir  Reuters, investor global yang mengelola aset senilai  4,1 triliun dolar AS telah memperingatkan pemerintah Indonesia, UU tersebut  menimbulkan risiko baru bagi hutan tropis negara. Dalam surat yang diterima Reuters, 35 investor mengungkapkan keprihatinan mereka, termasuk Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, manajer aset yang berbasis di Belanda, Robeco, dan manajer aset terbesar di Jepang, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management. Menurut Peter van der Werf, eksekutif  di perusahaan investasi Robeco, meskipun mereka menyadari perlu...
DPR Bertindak Ugal-ugalan
Kabar Utama

DPR Bertindak Ugal-ugalan

Ilustrasi: Politik Today BANDUNG, (AKN).- Rakyat Sulit berharap lebih banyak kepada DPR dan Presiden periode saat ini untuk terciptanya proses legislasi yang lebih baik. Proses pembentukan UU Cipta Kerja menunjukkan,  DPR tidak sedang menjalankan dengan baik fungsi legislasi yang dimilikinya. DPR sudah menunjukkann perilaku yang ugal-ugalan. Demikian pernyataan yang disampaikan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dalam siaran persnya, Selasa (6/10/2020). Lembaga tersebut menyoroti pengesahan UU Cipta Kerja. Proses legislasi undang-undang tersebut, katanya, merupakan praktik buruk yang terus berulang setelah pengesahan UU Minerba, revisi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan revisi UU Mahkamah Konstitusi. “Pembahasan materi RUU Cipta Kerja terus melaju ...
Tak Ada Megatransfer di Musim Panas Ini
Kabar Hangat

Tak Ada Megatransfer di Musim Panas Ini

  BURSA transfer pemain di Eropa pada musim panas 2020 resmi ditutup, Senin (5/10/2020) waktu Eropa atau Selasa (6/10/2020) WIB. Tidak ada megatransfer kali ini. Pembelian terbesar dilakukan Chelsea (Liga Inggris) saat memboyong Kai Havertz  dari Bayer Leverkusen (Liga Jerman) dengan nilai transfer 71 juta poundsterling atau Rp 1,35 triliun. Kylian Mbappe yang digadang-gadang bakal menjadi pemain termahal di dunia, memecahkan rekor Neymar saat dibeli Paris Saint-Germain (PSG) dari Barcelona dengan nilai transfer 222 juta euro,  (Rp 3,85 triliun), akhirnya tetap bertahan bersama PSG. Mbappe dikabarkan akan hengkang ke Real Madrid tapi hingga bursa transfer ditutup, pemain asal Prancis berumur 21 tahun tersebut tetap bertahan di Parc des Princes, markas PSG. Penyebab Madrid...
Buruh dan Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja
Kabar Hangat

Buruh dan Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja

BANDUNG, (AKN).- Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR, disambut demo di berbagai tempat, Selasa (6/10/2020). Massa yang terdiri mahasiswa dan buruh pabrik menyuarakan kekecewaannya, mengecam langkah pemerintah dan DPR yang dinilai merugikan kaum pekerja. Di Bandung, massa mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi menggeruduk kantor DPRD Jawa Barat di Jln. Diponegoro. Sekitar pukul 13.00 massa yang mengenakan jaket almamater masing-masing mulai mendatangi gedung DPRD Jabar. Mereka terkonsentrasi di tempat itu dan melakukan orasi. Menurut mereka, keberpihakan pemerintah dan DPR kepada pengusaha, akan menyengsarakan rakyat. UU Cipta Kerja dinilai mengintimidasi pekerja karena mengabaikan hak-hak pekerja. Selama aksi berlangsung, massa membakar ban sehingga asap hitam mengepul. Makin so...
Sekjen Sunda Empire Minta Dibebaskan
Kabar Hangat

Sekjen Sunda Empire Minta Dibebaskan

Raden Rangga SasanaBANDUNG, (AKN).-  Raden Rangga Sasana, petinggi Sunda Empire, meminta dibebaskan dari segala tuntutan. Permintaan tersebut disampaikannya saat membacakan pledoi atas tuntutan jaksa, dalam sidang lanjutan di PN Bandung, Selasa (6/10/2020). Pembacaan pledoi berlangsun secara virtual. Rangga sendiri  berada di Rutan Mapolda Jabar. Menurut Rangga, dirinya merupakan korban perselisihan antara Perdana Menteri Sunda Empire, Nasri Banks, dan pelapor Ari, dalam soal serah Sunda Empire. "Saya  adalah korban, maka saya mohon kepada majelis, kepada dewan jaksa, agar membebaskan saya dari perkara hukum yang  dituduhkan. Saya sesungguhnya tidak layak dihukum,” ujar Rangga. Rangga Sasana mengaku tidak mengetahui lebih jauh tentang kelompok Sunda Empire, termasuk masalah keuan...
Mantan Dirut PDAM Divonis 6 tahun
Kabar Hangat

Mantan Dirut PDAM Divonis 6 tahun

BANDUNG, (AKN).- Sidang yang berlangsung hingga mendekati tengah malam itu ahkhirnya memvonis mantan Pjs. Dirut PDAM Karawang, Yogie Patriana,  6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 4 bulan penjara. Yogie tersandung kasus korupsi uprating optimaliasi Instalasi Pengolahaan Air (IPA) di PDAM Tirta ArumKarawang tahun anggaran 2015. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jalan RE Martadinata, Senin (5/10/2020) itu, divonis pula Direktur PT Bandung Darma Premandala, Didi Permadi,  6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair kurungan 4 bulan. Demikian pula Jumali ST sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), diganjar 6 tahun dan  denda Rp 500juta, subsidair kurungan 4 bulan. Sidang usai sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam amar tuntutannya, JPU Wahyu Sudrajat memohon agar majelis hakim menyat...