Sabtu, 20 April 2024

Perjalanan, Penerapan, dan Masa Depan Parliamentary Threshold

 

Oleh: Radja Yosua Imanuel

Ambang batas parlemen atau yang sering juga disebut dengan parliamentary threshold (PT) adalah sebuah bentuk ambang batas dari perolehan suara minimal partai politik, yang harus diperoleh dalam pemilihan umum (pemilu) untuk dapat dinyatakan sebagai pihak yang diikutsertakan  pada persaingan  perolehan kursi pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ambang batas ini pertama kali diterapkan di Indonesia pada  Pemilu 2009. Dengan tujuan untuk  melakukan penyederhanakan jumlah partai politik (parpol) yang ada di Indonesia yang sudah terlalu banyak. Pemilu 2009 diselenggarakan berdasarkan Pasal 202 UU No. 10/2008 yang menyatakan, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional.

Tetapi pada Pemilu 2009 ambang batas ini hanya diterapkan untuk DPR, tidak berlaku untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Ada sembilan parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu tahun 2009. Partai-partai tersebut ialah Demokrat, PDIP, Golkar, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura. Jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu 2009 adalah 104.099.785 suara.

Kemudian Pemilu 2014 diselenggarakan berdasarkan UU No. 8/ 2012 yang menyatakan, jumlah ambang batas parlemen yang ditetapkan sebesar 3,5% dari jumlah suara sah secara nasional. Dalam pemilu ini ambang batas tersebut berlaku secara  nasional untuk semua pemilihan anggota DPR dan DPRD.

Terdapat sepuluh partai politik yang dinyatakan lolos karen menuhi ambang batas 3,5% dari jumlah suara sah secara nasional. Partai-partrai tersebut meliputi Demokrat, PDIP, Golkar, PKS, PAN, PPP, Nasdem, PKB, Gerindra, dan Hanura. Sedangkan 2 partai lain yakni PBB dan PKPI dinyatakan tidak memenuhi ambang batas.

Selanjutnya, PT yang disahkan pada Pemilu tahun 2019 adalah 4 persen. Hal itu berarti naik sekitar 0,5 persen dari Pemilu 2014. Dengan begitu, maka partai yang perolehan suaranya tidak mencapai 4 persen pada pemilihan umum 2019,mtidak akan dinyatakan lolos sebagai anggota DPR dan DPRD.

Dalam perhitungan dan penetapan resmi,  diketahui ada 9 dari 16 partai peserta Pemilu 2019 yang berhasil lolos mengirimkan kadernya ke parlemen dengan memenuhi persyaratan ambang batas. Kesembilan partai tersebut adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN, dan Demokrat. Sebanyak tujuh partai yang tidak lolos yaitu Garuda, Berkarya, PSI, Perindo, Hanura, PBB dan PKPI.  

Layangkan gugatan

Terdapat juga fakta, PT dianggap hal yang kurang tepat untuk diimplementasikan pada sistem demokrasi Indonesia. Karenanya ada gugatan untuk membatalkan PT sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Akan tetapi  gugatan yang telah berulang kali dilayangkan ini dianggap gagal.

Hal itu karena mengacu kepada keputusan MK No. 3/PUU-VII/2009 yang menyatakan,  PT konstitusional dan tidak melanggar UUD 1945.  PT diizinkan secara konstitusional sebagai sebuah bentuk penyederhanaan dari partai politik itu sendiri.

MK juga menjelaskan mengenai besaran angka ambang batas, yang sebenarnya menjadi kewenangan  lembaga pembentuk undang-undang untuk dapat menentukannya dan harus berjalan tanpa adanya intervensi MK.  Kecuali terdapat pelanggaran dalam lingkup domain hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas publik.

Pasal 202 ayat (1) UU 10/2008 yang mengatur PT  juga diputuskan tidak melanggar konstitusi. Karena ketentuan UU tersebut telah memberikan peluang bagi warga negara untuk membentuk partai politik. UU ini juga dianggap memberikan sebuah fungsi seleksi dan pengaturan yang bersifat rasional melalui ketentuan PT.

Nyatanya juga terdapat pro kontra antara partai politik satu sama lain jika berbicara mengenai pandangan akan PT. Tetapi perdebatan ini lebih cenderung kepada jumlah suara minimal yang akan ditetapkan. Diketahui, ambang batas suara parlemen dalam pemilu 2024 terdapat perdebatan, apakah harus mengususlkan kenaikan dari jumlah minimal ambang batas suara sah secara nasional dengan mendukung revisi UU Pemilu.

Dalam hal ini PDIP, PKS, dan Golkar memiliki satu pandangan yang sama untuk merevisi UU Pemilu dengan menaikkan ambang batas suara minimal parlemen. Dalam hal ini juga diketahui, Demokrat,  PPP, dan PAN memiliki satu pandangan yang sama bahwa jumlah minimal ambang batas suara sah secara nasional  yaitu 4% dinilai sudah cukup dan tidak diperlukannya revisi UU Pemilu.

Terdapat argumentrasi pro dan kontra masing masing dari PT ini. Argumentasi pro mengatakan, PT sebagai sebuah bentuk penyederhanaan partai politik di Indonesia. Jumlah partai politik yang ada di Indonesia sangat berkembang dan terdapat banyak jenisnya, akan diatur ulang atau diseleksi mana yang dapat memasuki domain parlemen. Hal ini juga serupa dengan ungkapan, kebebasan yang sebebas-bebasnya bukanlah demokrasi yang sebenarnya, melainkan  anarki.

Oleh karena itu kebebasan yang ada harus kita atur agar menjadi bentuk yang lebih baik. Bahkan dengan usulan untuk menaikkan jumlah ambang batas suara minimal dari jumlah suara sah secara nasional,  merupakan sebuah bentuk seleksi yang lebih ketat dan masih tergolong rasional. Sementara itu  argumentasi kontra menyebutkan, hal yang menghambat perkembangan demokrasi di Indonesia dikarenakan penggunaan PT dianggap membuat indeks perkembangan demokrasi menurun.

Hal itu  dilatarbelakangi oleh pembatasan terhadap fungsi partai politik yang dalam trias politica dianggap merupakan representasi daripada rakyat. Oleh karena itu PT juga dinggap sebagai sebuah bentuk kerugian karena banyak suara yang hangus dan juga banyak suara yang tidak menjadi kursi.

Dari sikap pro dan kontra itu, kita dapat mempelajari bahwa sekalipun dalam sistem negara demokrasi tetap terdapat dinamisasi dalam penjalanan pemerintahan dengan berbagai kepentingan di dalamnya yang berbeda-beda. Kita sebagai masyaralat juga harus aktif dalam mengawasi atau melakukan fungsi check dan balances dalam perihal PT.. Caranya, memastikan bahwa partai politik sebagai representasi dari kedaulatan rakyat melakukan dan menjalankan  fungsinya dengan sesuai tanpa keluar dari koridor yang telah ditetapkan.***

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: