Perjalanan, Penerapan, dan Masa Depan Parliamentary Threshold
Oleh: Radja Yosua Imanuel
Ambang batas parlemen atau yang sering juga disebut dengan parliamentary threshold (PT) adalah sebuah bentuk ambang batas dari perolehan suara minimal partai politik, yang harus diperoleh dalam pemilihan umum (pemilu) untuk dapat dinyatakan sebagai pihak yang diikutsertakan pada persaingan perolehan kursi pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ambang batas ini pertama kali diterapkan di Indonesia pada Pemilu 2009. Dengan tujuan untuk melakukan penyederhanakan jumlah partai politik (parpol) yang ada di Indonesia yang sudah terlalu banyak. Pemilu 2009 diselenggarakan berdasarkan Pasal 202 UU No. 10/2008 yang menyatakan, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasio...