Kamis, 28 Maret 2024

Buruh dan Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja

Massa mahasiswa berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar.

BANDUNG, (AKN).- Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR, disambut demo di berbagai tempat, Selasa (6/10/2020). Massa yang terdiri mahasiswa dan buruh pabrik menyuarakan kekecewaannya, mengecam langkah pemerintah dan DPR yang dinilai merugikan kaum pekerja. Di Bandung, massa mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi menggeruduk kantor DPRD Jawa Barat di Jln. Diponegoro.

Sekitar pukul 13.00 massa yang mengenakan jaket almamater masing-masing mulai mendatangi gedung DPRD Jabar. Mereka terkonsentrasi di tempat itu dan melakukan orasi. Menurut mereka, keberpihakan pemerintah dan DPR kepada pengusaha, akan menyengsarakan rakyat. UU Cipta Kerja dinilai mengintimidasi pekerja karena mengabaikan hak-hak pekerja.

Selama aksi berlangsung, massa membakar ban sehingga asap hitam mengepul. Makin sore suasana agak memanas. Terjadi saling dorong antara massa dan aparat kepolisian. Polisi membubarkan massa secara paksa. Sejumlah kendaraan polisi dirusak massa. Hinga mal;am datang, pengunjuk rasa masih bertahan. Sekitatr pukul 20.00 demonstran membubarkan diri.

“Undang-undang dibuat hanya  hanya untuk kepentingan ekonomi kalangan tertentu. Disahkan dengan cara kurang baik. Menitik beratkan pada kemudahan investasi tanpa memperhatikan hak pekerja. Mahasiswa sangat kecewa dan menolaj UU Cipta Kerja,” Sansan Taufik, koordinator lapangan aksi yang juga aktivis HMI Kota Bandung.

Ironisnya, UU tersebut justru malah mempermudah perambahan lahan tanpa memperhatikan keamanan lingkungan hidup dan kondisi sosial masyarakat di sekitarnya. Para mahasiswa bertekad terus memperjuangkan penolakan UU itu, baik secara unjuk rasa maupun jalur hukum.

Mogok kerja

Sementara itu ribuan karyawan pabrik di sejumlah kawasan industeri di Kabupaten Karawang mogok kerja sebagai protes disahkannya UU Cipta Kerja.  Mereka hanya duduk-duduk di halaman pabrik masing-masing, yang berlokasi di Kawasan Industri Karawang International Industrial Citty (KIIC).

Mereka yang melakukan mogok antara lain buruh PT Unicharm, PT Yamaha 1, PT Saitama Stamping Indonesia, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, dan PT Toyobesq. Hal yang sama dilaporkan dilakukan juga pekerja pabrik di Kawasan Industri Surya Cipta, Kawasan Industri Mitra, dan Kawasan Industri Indotaiese.

Sebagian buruh ada juga yang berunjuk rasa dengan mendatangi gedung DPRD Karawang. Mereka berorasi menuntut UU Cipta Kerj yang baru disahkan DPR RI dicabut kembali. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang, Ferri Nuzarli menyebutkan, pada hari pertama ajakan mogok nasional diikuti sekira 200 ribu buruh di Karawang.

Mereka rencananya akan melakukan mogok kerja selama tiga hari berturut-turut. “Aksi mogok memanh diarahkan di depan pabrik masing-masing, agar tidak bercampur dengan buruh dari pabrik lain,” ujar  Ferri. Ribuan buruh Karawang rencananya akan menggelar aksi ke DPR RI, Kamis, 8 Oktober 2020.  Aksi itu sepakat dilakukan karena para wakil rakyat juga tak menghiraukan pandemi Covid-19. (AKN-12)***

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: