Jumat, 19 April 2024

Dunia Soroti UU Cipta Kerja

 

Foto: liputan6

BANDUNG, (AKN).- UU Cipta Kerja juga mendapat dari para investor yang pro- lingkungan hidup, sejumlah organisasi buruh internasional dan juga pegiat lingkungan di dunia. Seperti dilansir  Reuters, investor global yang mengelola aset senilai  4,1 triliun dolar AS telah memperingatkan pemerintah Indonesia, UU tersebut  menimbulkan risiko baru bagi hutan tropis negara.

Dalam surat yang diterima Reuters, 35 investor mengungkapkan keprihatinan mereka, termasuk Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, manajer aset yang berbasis di Belanda, Robeco, dan manajer aset terbesar di Jepang, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.

Menurut Peter van der Werf, eksekutif  di perusahaan investasi Robeco, meskipun mereka menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, namun mereka khawatir  tentang dampak negatif dari tindakan perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi UU Cipta Kerja.

Memang ada sejumlah pasal UU Cipta Kerja yang menjadi sorotan banyak warga. Diantaranya, pasal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  Salah satu pasal UU Cipta Kerja merevisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), termasuk pasal untuk menjerat pelaku pembakaran hutan.

Solidaritas buruh

Sementara itu sejumlah organisasi buruh internasional juga menyoroti UU Cipta Kerja, antara lain Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC). Sekjen  ITUC,  Sharan Burrow mengatakan UU tersebut bisa menggangu terhadap program Sustainable Development Goals atau pembangunan berkelanjutan yang digagas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Ujung-ujungnya, UU tersebut bisa meningkatkan kemiskinan dan menyebabkan kerusakan lingkungan demi membela kepentingan para pengusaha, termasuk mereka yang memiliki perusahaan multinasional,” kata Sharan Burrow seperti dilansir pada laman resmi ITUC.

Council of Global Union (CGU), lembaga yang didirikan beberapa serikat pekerja internasional, juga  mengecam UU kontroversial itu. CGU mengirimkan surat protes kepada Presiden Joko Widodo.  Mereka mendesak Presiden Jokowi mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja. (AKN-1)

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: