Sidkon: Abaikan SE Gubenur, Dana Desa Bukan untuk Bibit
BANDUNG.- Surat edaran Gubernur Jawa Barat agar dana desa dialokasikan untuk pembelian bibit tanaman, tidak wajib dilaksanakan para kepala desa. Ketimbang nanti terjebak, lebih baik para kepala desa mengabaikannya dan tetap berpegang pada peratutan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).
“Setahu saya, dana desa tidak boleh digunakan untuk pembelian bibit. Peruntukannya sudah dijabarkan oleh Mendes PDTT. Sudah jelas fokus penggunaannya,” ujar anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Sidkon Jampi kepada apakabar.news, Senin (4/1/2021).
Sidkon dimintai komentarnnya terkait surat edaran Gubernur Ridwan Kamil supaya kepala desa mengalokasikan dana desa, untuk penyedian bibit dan penanaman pohon yang mempunyai nilai ekonomis. Surat edaran bernomor SE 210/KH/06/Rek...