Jumat, 19 April 2024

Beredar Surat Larangan Beraktivitas 6 Ormas

JAKARTA.- Kapolri Jenderal Idham Azis melarang aktivitas enam organisasi kemasyarakatan (ormas), yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila  dan UUD 1945 serta aturan yang berlaku lainnya. Salah satu yang dibubarkan adalah Pembela Islam (FPI).

Pelarangan tersebut diketahui dari beredarnya  surat telegram (STR), tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).  Surat  bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020  itu ditandatangani Wakabaintelkam Irjen Pol Suntana.

Berdasarkan informasi yang diterima, Kamis (24/12/2020), disebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas. Perppu tersebut disebut jadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.

Selain FPI dilarang juga beraktivitas lima ormas lainnya yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

Kapolri memerintahkan para Kapolda untuk melakukan monitoring dan deteksi dini,  dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam penegakan hukum agar tercipta ketertiban dan suasana yang kondusif.

Sejauh ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polri. Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengaku belum memonitor kabar tersebut. (Pri)***

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: