BANDUNG.- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan surat edaran supaya kepala desa mengalokasikan dana desa, untuk penyedian bibit dan penanaman pohon yang mempunyai nilai ekonomis. Surat edaran bernomor SE 210/KH/06/Rek tentang Pelaksanaan Gerakan Pemulihan Daerah Aliran Sungai di Tingkat Desa itu bertiti mangsa 29 Desember 2020.
Dalam surat yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota di seluruh Jawa Barat tersebut disebutkan, surat edaran bersangkutan merupakan tidank lanjut dari Perda Jabar No. 20/2014 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), serta untuk memwujudkan pemulihan lahan kritis, mitigasi bencana dan perbaikan lingkungan di Jawa Barat.
“Kami mengimbau kepada seluruh bupati/walkot se-Jawa Barat untuk dapat memberikan arahan langsung kepada seluruh kepala desa di daerahnya, agar mengalokasikan sebagian dana desa melalui kegiatan penyediaan bibit dan penanaman pohon yang mempunyai nilai ekonomis,” ujar Gubernur Ridwan Kamil, dalam SE yang didapat apakabar.news, Minggu (3/1/2021).
Dalam pelaksanaannya, kata Ridwan Kamil, kepala desa berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat melalui cabang Dinas Kehutanan dan instansi teknis lainnya di wilayah masing-masing.
Surat edaran itu ditanggapi positif Iwan Mulyawan, Kepala Desa Bojong Kecamatan Banjarwangi Garut. Menurutnya, imbauan tersebut sebagai bukti Gubernur Jabar sangat peduli terhadap lingkungan demi kebaikan generasi penerus di masa datang. Diharapkan, kondisi alam lebih baik di masa nanti.
“Insya Allah tanpa tanpa surat edaran itu, pada tahun yang lalu pun kami sudah memulainya walaupun belum maksimal. Dengan adanya surat ini mungkin bisa lebih ditingkatkan lagi. Apalagi Desa Bojong ini punya lahan desa seluas 24 hektare dengan ketinggian 900 mdpl,” tuturnya, seraya menyebutkan jumlah dana desa untuk Bojong sebesar Rp 1,26 miliar.
Tiga fokus
Sementara itu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, penggunaan dana desa pada tahun 2021 difokuskan pada tiga prioritas.
Pertama, pemulihan ekonomi nasional. Dana desa dapat digunakan untuk membentuk, mengembangkan, dan merevitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun BUMDes Bersama (BUMDesma).
Fokus kedua, pelaksanaan program prioritas nasional, berupa pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Mendes PDTT menginginkan ada percepatan di bidang digitalisasi ekonomi supaya produk unggulan desa dapat diekspos dan terkoneksi dengan offtaker, dan desa mendapat fasilitas penjualan secara daring.
Sedangkan fokus ketiga adalah adaptasi kebiasaan baru atau desa aman COVID-19. Selain membeberkan prioritas penggunaan Dana Desa, Abdul Halim Iskandar juga mengungkapkan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Dana Desa.
“Pertama, harus sesuai dengan kewenangan desa. Kedua, dikerjakan secara swakelola, tidak boleh dana desa dipihak-ketigakan. Ketiga, harus dikerjakan dengan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif,” ujarnya dalam rilis yang dilansir kemdesa.go.id, Kamis (10/12/2020). (Pri/Ramlan)***