Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto memberi keterangan pers di Aula Tribrata Polres Sumedang, Senin (9/11/2020). Foto: Dia/apakabar.news
SUMEDANG.- Tim Buser Satreskrim Polres Sumedang berhasil membekuk 4 tersangka pengeroyok Pratu Muhammad anggota Yonif 301/Prabu Kian Santang (PKS), Sabtu (7/11/2020). Mereka yang diciduk di Sumedang dan Bandung itu adalah Endang Sonali, Nanang Mulyana, Sandi Agusta dan Iim Rusmana. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Hal itu dikatakan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di Aula Tribrata Polres Sumedang, Senin (9/11/2020). Pada kesempatan itu hadir Dandim 0610/Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa, Danyon Raider 301/ Prabu Kian Santang Mayor Inf Wahyu Alfian Arisandi, Sub Denpom Kapten Eko Budiyanto serta Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet.
Eko mengungkapkan, kejadian itu bermula saat Pratu Muhammad sedang dalam perjalanan menggunakan mobil Daihatsu Ayla di ruas Jalan Raya Bandung-Cirebon, persisnya di Jalan Cadas Pangeran Dusun Singkup Desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan, Jumat (6/11/2020). Saat itu korban dari Bandung menuju Sumedang.
Saat sedang melaju, kaca spion kendaraan korban menyerempet seorang pejalan kaki. “Itu terjadi tanpa disadari Pratu Muhammad. Tidak lama kemudian, sekelompok orang mengejar mobil korban dengan menggunakan tiga sepeda motor. Mereka itu yang kita amankan,”kata Eko.
Mereka kemudian menhentikan mobil Pratu Ahmad dan memintanya turun dari mobil. Percekcokan terjadi, dan tiga tersangka mengeroyok korban dengan tangan kosong. Akibatnya, korban luka memar di bagian wajah sebelah kanan, serta hidung mengeluarkan darah. Lalu korban didampingi Denpom Sumedang membuat laporan ke Polres Sumedang dan melakukan visum.
Sehari kemudian keempatnya ditangkap, beserta sejumlah barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara . Keempat tersangka hingga kini masih mendekam di dalam jeruji besi sel tahanan Polres Sumedang. (Dia)***