Jumat, 8 November 2024

Petani Bingung Tak Bisa Beli Pupuk Bersubsidi

MAJALENGKA.- Para petani di Majalengka mengeluh tidak bisa membeli pupuk bersubsidi, gara-gara tidak punya Kartu Tani. Padahal banyak di antara  mereka sudah lama membuatnya,  namun kartu tidak kunjung selesai. Sementara itu musim tanam sudah tiba dan pupuk sangat dibutuhkan supaya tanaman tumbuh dengan baik.

“Masih banyak petani yang belum terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan memiliki kartu. Bingung, sekarang sudah masuk musim tanam. Saya sudah berulang kali datang ke Balai Penyuluh Pertanian (BPP) belum selesai juga itu kartunya,” kata Nana (50) petani dari Kelurahan Simpeureum, Kecamatan Cigasong, Senin (9/11/2020).

Nana merasa aneh dengan situasi yang dialaminya. Sebab dia bukan petani baru, tapi sudah puluhan tahun menggeluti pekerjaan tersebut. Dia baru mengetahui keharusan memiliki kartu, ketika beberapa waktu lalu akan membeli pupuk urea untuk tanaman palawijanya.

Maka Nana pun mendatangi BPP untuk mendapat kartu tani. “Sudah lebih dari dua bulan, kartu yang saya butuhkan belum juga ada. Ini sudah musim tanam dan swebentar lagi tanaman harus segera dikasih pupuk,” kata Nana.

Dedi (45), petani lainnya, warga Kelurahan Babakan Koda, baru dua tahun belakangan ini menggarap sawah seluas 100 tumbak yang dibeli dari tetangganya. Dedi juga mengalami hal yang sama seperti petani lainnya yang tidak mendapatkan kartu. Saat mengurus kartu, ditolak karena pada KTP-nya tertera  pekerjaan sebagai pedagang.

Beberapa penyalur pupuk saat dihubungi, membenarkan kejadian seperti itu. Mereka juga bingung, banyak petani langgannanya bertahun-tahun kini tidak bisa lagi belanja di kios mereka lantaran tidak punya Kartu Tani. “Saya juga bingung. Tidak bisa melayani mereka, karena ada ketentuan soal kartu tani. Padahal mereka langganan kami,” Eneng (47) salah seorang penyalur pupuk,

Harga pupuk

Adanya pupuk bersubsidi sangat membantu petani. Sebab harganya lebih murah dibandingkan pupuk non-subsidi.  Harga eceran tertinggi (HET) pupuk jenis urea Rp90.000 per 50 kg (1.800 per kg), pupuk ZA Rp70.000 per 50 kg (1.400 per kg), SP-36 Rp100.000 per 50 kg (2.000 per kg), NPK Rp115.000 per 50 kg (2.300 per kg), organik Rp20.000 per 40 kg (500 per kg) dan NPK formula khusus Rp150.000 (3.000 per kg).

Sedangkan pupuk non-subsidi jenis pupuk urea Rp295.000 per 50 kg, SP-36  Rp250.000 per 50 kg, ZA Rp          150.000 – 295.000 per 50 kg, NPK Mutiara 500.000 per 50 kg, NPK Pak Tani Rp650.000 per 50 kg, KCL Mahkota Rp400.000 per 50 kg, GEMARI (cair) Rp130.000 per liter, ZK Rp21.000 per kg.

Beberapa waktu lalu, PT Pupuk Indonesia (Persero) menjelaskan, petani tetap bisa membeli pupuk bersubsidi dengan mudah meskipun belum memiliki Kartu Tani. Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana menuturkan, produsen dan distributor pupuk tetap dibolehkan menyalurkan pupuk subsidi kepada petani.

“Dengan catatan, petani tersebut wajib terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian. Pengecualian atau relaksasi itu berlaku bagi petani yang belum memiliki Kartu Tani atau bagi daerah yang kios pupuknya belum memiliki mesin Electronic Data Capture (EDC),” kata Wijaya, Eabu (23/9/2020). (Ira Iskata)***

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: