Jumat, 29 Maret 2024

KSPSI Kawal Surat Emil untuk Presiden

 

Ridwan Kamil bicara di depan pengunjuk rasa, Kamis (8/10/2020).  Foto: IDTODAY.COM

BANDUNG.- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat akan mengawal surat dari Gubernur Ridwan Kamil yang dikirim kepada Presiden Joko Widodo. Supaya para buruh benar-benar mendapat kepastian, aspirasi mereka mengenai UU Cipta Kerja sampai ke meja presiden.  Selain itu, langkah untuk judicial review atas undang-undang tersebut sedang dipersiapkan.

“Surat itu harus sampai, karena hanya presiden yang bisa mengeluarkan perppu  untuk mengatasi situasi seperti ini. Semoga presiden mendengar aspirasi kami. Kita juga menyiakan langkah untuk yudicial review  ke Mahkaman Konstitusi,” kata Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, saat dihubungi apakabar.news, Jumat (9/10/2020).

Langkah hukum melalui MK, kata Roy Jinto, akan dilakukan nanti setelah sikap presiden jelas dan nomor undang-undang yang bersangkutannya sudah ada.  “Kalau sikapnya bertolak belakang dengan aspirasi buruh, ya kita melangkah ke MK. Tentu juga menyiapkan lagi aksi untuk menolak UU Cipta Kerja,” tegas Roy yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI).

Diberitakan sebelumnya,   Gubernur Ridwan Kamil berbicara di depan massa yang berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) di depan Gedung Sate. Pada kesempatan itu Emil –sapaan akrab Ridwan Kamil, menyampaikan hasil pertemuan dengan sepuluh orang pimpinan serikat buruh. Mereka menyampaikan sejumlah penolakan terhadap isi UU bersangkutan.

Hasil pertemuan tersebut kemudian dituangkan dalam  surat yang akan dikirim Emil ke Presiden Joko Widodo dan DPR RI.  “Saya sudah menandatangani suratnya. Kami akan mengirimkan surat aspirasi dari buruh kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI,” katanya. Rencananya, Pemprov Jabar akan mengirimkannya pada Jumat  ini.

Sikap yang bagus

Sementara itu anggta Komisi I DPRD Jabar, Sidkon Djampi, mengapresiasi tindakan Ridwan Kamil yang berbicara langsung di depan massa demonstran dan berkirim surat  menyampaikan aspirasi rakyatnya. “Dengan cara itu, ada rasa tenang di kalangan warga Jabar. Gubernur hadir mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyatnya,” ujar Sidkon Djampi kepada apakabar.news.

Sepanjang mengkritisi pasal-pasal dalam sebuah UU, kata Sidkon, itu baik-baik saja. Tidak menjadi masalah. Kecuali kalau Emil sudah memberi opini atas nama pribadi dan ikut melakukan penolakan atas UU tersebut, itu tidak tepat karena bukan ranah seorang  gubernur. Begitu juga dengan dewan, lembaga legislatif ini juga tidak tidak bisa menolak UU yang  sudah dikeluarkan.

“Kalau keberatan, tinggal menempuh mekanisme judicial review. Kita berharap  apa yang diperjuangkan masyarakat itu membuahkan hasil. Juga semoga kondisi Jawa Barat tetap aman dan damai,” ujar Sidkon Djampi. (Sup)***

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: