Kamis, 25 April 2024

Antara “Hattrick” Cimahi dan “Hattrick” Subang

Foto: ppmkp.bppsdmp.pertanian.go.id

KETIKA Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (27/11/2020), ingatan orang kemudian melayang kepada dua kasus sebelumnya. Mantan Wali Kota Cimahi Itoch Tohija (2002-2007 dan 2007-2012) dan Atty Suharti (2012-2017) juga terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pasangan suami istri ini diboyong KPK pada tahun 2016.

Secara berkelakar, orang-orang menyebut rentetan penangkapan kepada ketiga orang itu sebagai “hattrick”. Sebuah istilah dalam sepak bola ketika seorang pemain memasukkan tiga gol ke gawang lawan.

Tapi sebenarnya, kejadian hattrick di Cimahi baru datang kemudian. Ada kota lain yang sudah mendaduhulinya, yakni Kabupaten Subang. Di kabupaten itu tiga orang ditangkap berturut-turut saat mereka masih aktif menjabat bupati.

Masih ingat Eep Hidayat Bupati Subang selama dua periode (2003-2008 dan 2008-2013)? Eep tersandung kasus korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar.

Kena juga

Dalam kasus yang diatangani Kejaksaan Negeri Subang itu, Eep dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda 200 juta, serta subsider 3 bulan penjara. Dia wajib mengembalikan uang negara Rp 2,5 miliar.  Eep mendekam di LP Sukamiskin sejak Maret 2012.

Posisi Eep kemudian digantikan wakilnya, Ojang Sohandi yang meneruskan sisa masa bakti hingga 2013. Pada Pilkada Subang 2013 Ojang berpasangan dengan Imas Aryumningsih. Keduanya unggul dan memimpin kabupaten tersebut untuk periode 2013-2018.  Namun baru tiga tahun berjalan, KPK menangkapnya. Ojang jadi tersangka suap pengamanan kasus korupsi BPJS Subang tahun 2014.

Ojang Sohandi divonis 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung 11 Januari 2017 malam. Vonis ringan satu tahun dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 9 tahun penjara.

Kekuasaan pun berpinda kepada Imas Aryumningsih, untuk menuntaskan sisa masa bakti hingga 2018. Imas juga bersiap-siap untuk mengadu peruntungan dalam Pilkada 2018. Akan tetapi Imas ternyata dicokok KPK lewat OTT. Kasus yang menjeratnya adalah suap dalam masalah perizinan. Akhirnya Imas divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider kurungan tiga bulan. (Enton Supriyatna Sind)***

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: