Jumat, 29 Maret 2024

Cimahi, Kota Kecil dengan Kasus Orang-Orang Besar

Lambang Kota Cimahi

CIMAHI adalah sebuah wilayah di sebelah barat Kota Bandung. Luasnya hanya 40,2 Km2.  Berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 1975, Cimahi ditingkatkan statusnya menjadi kota administratif pada tanggal 29 Januari 1976, dan menjadi kota administratif pertama di Jawa Barat. Ketika itu masih berada di bawah Kabupaten Bandung.

Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2001, Mulai 21 Juni 2001 status Cimahi menjadi kota. Ketika menjadi kota, wilayah ini hanya memiliki tiga kecamatan yaitu Cimahi Selatan, Cimahi Tengah, dan Cimahi Utara. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 532.988 jiwa.

Kini Cimahi menjadi salah satu kawasan pertumbuhan Kota Bandung di sebelah barat. Banyak industri berdiri di kota tangsi militer ini. APBD Cimahi murni untuk tahun anggaran 2020 yang mencapai Rp. 1.460.263.737.005,57.

Meskipun kota ini terbilang kecil, namun dalam sejarahnya ternyata mencatat kasus-kasus yang melibatkan orang-orang besar. Tidak tanggung-tanggung orang nomor satu di kota tersebut. Membicarakan kasus “fulus” di Kota Cimahi tidak lepas dari dua nama yang merupakan pasangan suamo istri, Itoch Tohija dan istrinya, Atty Suharti.

Kota Cimahi berpisah dari Kabupaten Bandung dan menjadi daerah otonom pada 2001. Wali kota pertama adalah Itoch Tohija, yang menjabat dari tahun 2002-2007. Pada pilkada berikutnya terpilih lagi menjadi wali kota untuk periode 2007-2012. Itoch juga menjadi Ketua DPC Partai Golongan Karya (Golkar) Cimahi.

Setelah Itoc memimpin Cimahi dalam dua periode, lalu kekuasaan pun beralih kepada istrinya, Atty Suharti, yang terpilih untuk masa jabatan 2012-2017. Namun sebelum menuntaskan tugasnya, pada 2016 Atty tersandung kasus suap yang juga melibatkan suaminya. Mereka tertangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait dengan pembangunan Pasar Atas Baru tahap II di Cimahi senilai Rp57 miliar. Nilai komitmen suap kepada Itoc mencapai Rp6 miliar rupiah.  Itoch da Atty masing-masing divonis 7 tahun dan 4 tahun penjara.

Ajay adalah wali kota ke-3 Cimahi. Kini dia pun berurusan dengan KPK. Santer beredar kabar, Ajay diduga terlibat kasus suap pembangunan sebuah rumah sakit. Pihak KPK sudah membenarkan adanya penangkapan ini.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan, Ajay Muhammad Priatna diduga melakukan korupsi proyek rumah sakit. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Betu ada OTT di Cimahi,” ucapnya di Jakarta. (Enton Supriyatna Sind)***

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: