Sabtu, 5 Oktober 2024

Biarkan Kamojang Jadi “Leuweung Tutupan”

Hutan Cagar Alam Kamojang. Dok. Aliansi Cagar Alam Jawa Barat

CAGAR Alam Kamojang terletak dalam dua wilayah, yaitu wilayah Desa Cibeet, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung dan Desa Randukurung, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Menurut n SK Menteri Pertanian Nomor : 170/Kpts/Um/3/1979 tanggal 13-3-1979, hutan pegunungan Kamojang memiliki luas 8.000 hektare.

Dari hutan seluas itu, yang ditetapkan sebagai cagar alam seluas 7.500 Ha dan taman wisata alam seluas 500 Ha. Kemudian SK Menteri Kehutanan Nomor : 110/Kpts-II/90 tanggal 14 Maret 1990 menetapkan Cagar Alam dan Taman Wisata Alam Kamojang seluas 8.286 Ha (CA=7.805 Ha). Di dalam cagar alam tersebut terdapat pula Danau Ciharus yang berair bening.

Cagar alam adalah daerah perlindungan dan pengawetan alam yang mengandung jenis hewan yang populasinya kritis. Daerah ini dinyatakan tertutup bagi semua orang. Dengan demikian, fungsinya untuk melindungi fauna dari kepunahan, menjaga kesuburan tanah, mengatur tata air dan untuk kepentingan penelitian.

Dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, disebutkan dengan jelas larangan kegiatan yang merusak cagar alam. Kamojang kaya dengan flora dan fauna. Namun dari hari ke hari kondisinya semakin mengkhawatirkan. Ada empat pelaku perusakan, yakni pemotor trail, pendaki gunung, perambah hutan, dan para pemburu.

Inisiatif perbaikan datang dari masyarakat secara swadaya. Alih-alih melakukan perbaikan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar malah berkirim surat No. S.342/BBKSDA JABAR-2/2016 tanggal 15 Februari 2016 kepada Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemen terian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Isinya, permohonan perubahan fungsi dari cagar alam jadi taman wisata alam. Permohonan itu dikabulkan. Menteri LHK mengeluarkan SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 taggal 10 Januari 2018. Berisi tentang perubahan fungsi pokok kawasan Cagar Alam Kamojang seluas 2.391 hektare dan Cagar Alam Gunung Papandayan seluas 1.991 hektare menjadi taman wisata alam.

Dirjen KSDAE Wiratno mengakui, pihaknya paling bertanggung jawab dalam mengeluarkan SK itu. Petimbangannya, ada potensi panas bumi di kawasan tersebut . Demi kepentingan nasional status cagar alam diturunkan menjadi taman wisata alam.

Keputusan itulah yang kemudian memicu protes para penggiat lingkungan, salah satunya Aliansi Cagar Alam Jawa Barat. Protes yang gigih dari para penggiat lingkungan, mendorong Wiratno membentuk Tim Evaluasi Hasil Penelitian Terpadu Perubahan Fungsi sebagian CA Gunung Kamojang dan CA Gunung Papandayan. Seperti namanya, tim ini bertugas mengevaluasi hasil tim terpadu yang dibentuk Kemen LHK.

Bencana eksogen

Tim evaluasi menghasilkan sejumlah rekomendasi. Antara lain yang mendasari instruksi Dirjen KSDAE kepada BBKSDA Jabar untuk menangguhkan seluruh izin pemanfaatan di Kamojang dan Papandayan, sebelum ada perubahan atas SK.25/MenLHK/Setjen/PLA.2/1/2018. Meskipun langkah itu dinilai kurang. Seharusnya SK tersebut dicabut dulu, baru kajian terhadap perubahan fungsi CA dilakukan.

Sejak awal, pakar lingkungan dari Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS), Supardiyono Sobirin, menilain penelitian tim terpadu yang dibentuk Kemen LHK tidak komprehensif, minus manajemen risiko. Kawasan CA Kamojang dan Papandayan berfungsi sebagai kawasan lindung utama.

Perubahan status cagar alam menjadi TWA, katanya, akan meningkatkan bahaya erosi berlebihan. Akan terjadi peningkatan ancaman bencana eksogen hidrometeorologi seperti banjir atau banjir bandang). Debit puncak banjir meningkat hingga 5 kali bila CA menjadi TWA.

“Kawasan cagar alam rentan gerakan tanah kelas menengah sampai kelas tinggi. Berada di daerah sumber ancaman bencana endogen gempa bumi tektonik aktif Garut‐Tasikmalaya‐Ciamis. Selain itu, terdapat Gunung Guntur dan Gunung Papandayan yang merupakan gunung api aktif, dan sewaktu‐waktu bisa meletus,” tuturnya.
Banyak contoh kasus kebencanaan yang terjadi sebagai dampak penurunan status CA dan hutan lindung menjadi TWA dan budi daya. Misalnya di Baturaden Kab. Purwokerto yang memakan banyak korban.

“Karena itu biarkan kawasan hutan cagar alam dan hutan lindung sebagai leuweung titipan dan tutupan (kabuyutan) untuk keselamatan lingkungan hidup. Segera cabut SK.25/MENLHK/Setjen/Pla.2/1/2018 tentang Penurunan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan Menjadi Taman Wisata Alam,” tegasnya. (Enton Supriyatna Sind)***

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: