Sabtu, 20 April 2024

Terdesak Ekonomi, Mencuri di Pabrik Sendiri

Ilustrasi kain gorden.

SUMEDANG.- Komplotan pencuri di pabrik sendiri, diringkus  Polres Sumedang. Mereka beberapa laki menggasak kain gorden senilai Rp1,5 miliar dari dalam gudang CV Mega Jaya Abadi (MJA) di Jalan Raya Cipacing  Km 20.3, Desa Cipacing, Kec. Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

“Komplotannya berjumlah 7 orang. Terdiri dari seorang satpam, 3 orang karyawan aktif dan 3 orang mantan karyawan CV MJA. Seorang penadahnya juga ditangkap. Semuanya sudah ditahan,” ujar  Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto pada jumpa pers di Mapolres Sumedang, Jumat (20/11/2020).

Ketujuh orang itu adalah Mugni Kurnia Awan, Ujang Kusnadi, Andi Sukandi, Asep Andriansyah, Sony Somantri, Asep Suherman dan Taufik Hidayat.  Sementara tersangka penadah adalah Elan Setiawan. “Mereka secara terorganisir menggasak kain gorden di dalam gudang perusahaannya hingga beberapa kali. Barang hasil curiannya dijual kepada penadah,” katanya.

Diungkapkan, kasus pencuriannya terjadi Rabu (30/9/2020). Kain gorden yang dicuri sebanyak 115.361,5 yard.  Akibatnya CV MJA mengalami kerugian materi mencapai Rp1,5 miliar . Aksi kejahatan itu dilakukan malam hari. Menurut pengakuan para tersangka, motifnya terdesak kebutuhan ekonomi.

Pencurian diawali Mugni Kurnia Awan sebagai Satpam menghubungi Ujang Kusnadi di malam hari. Setelah itu, Ujang datang dengan mobil Suzuki  APV hitam . Tersangka bisa membuka pintu gudang dengan cara menggandakan kunci gemboknya.  Setelah mobil masuk ke dalam perusahaan, 3 orang mantan karyawan  bergabung dengan 3 karyawan aktif.

Empat kali

Mereka memanggul kain gorden bersama-sama dan memasukannya ke dalam mobil. Barang itu selanjutnya dijual kepada Elan. Gorden itu dijual seharga Rp80 juta dan dibagikan untuk 7 orang. angka.  Kain gorden hasil curian yang sudah dibeli penadah sekitar 400 yard.

Terungkapnya kasus tersebut, kata Eko, bermula ketika Warsidi, salah seorang staf perusahaan, melaporkani kain gorden hilang. Setelah pihak perusahaan melakukan pemeriksaan, diketahui kemudian sepanjang bulan April sampai Agustus 2020 terjadi pencurian kain gorden. Menurut  pengakuan tersangka, aksi pencuriannya  dilakukan sebanyak 4 kali.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, kain gorden milik CV MJA itu ditemukan pula di daerah Majalaya Kabupaten Bandung. Merek dan jenis kain gorden itu  hanya diproduksi di perusahaan tersebut, sehingga mudah dilacak.

Eko menambahkan, barang bukti yang diamankan, di antaranya 43 gulungan gorden berbagai macam warna. Setiap gulungan, masing-masing sepanjang 80 yard. Barang bukti lainnya, satu unit mobil Suzuki APV Nopol D 1695 YW.

Para tersangka dikenakan pasal 383 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Hadadi)***

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: