Sabtu, 5 Oktober 2024

Kejari Karawang Ciduk Buronan Korupsi

ilustrasi (liputan6.com)

KARAWANG.- Yani Puspita (42), buronan kasus korupsi di Kabupaten Kebumen, ditangkap saat bersembunyi di rumah orangtuanya di di Rengasdenglok, Karawang, Kamis (8/10/2020). “Kami berhasil menangkapnya,  setelah mendapat informasi dari Jaksa Monitoring Center (JMC) Kejaksaan Agung. Sinyal handphonenya terdeteksi di Rengasdengklok,” ujar Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, melalui Kepala Seksi Intelijen, Zico Extrada, Kamis malam.

Perempuan tersebut  adalah  buronan kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Desa Grogolbeningsari, Kecamatan Petanahan, Kebumen. Akibat perbuatan YP dan dua orang lainnya, negara dirugikan sekitar Rp 500 juta. Mereka dijerat pasal 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan sebagai tersangka dilakukan sejak 2017.

Menurut Zico, berbekal informasi dari JMC itu, tim intelijen Kejari Karawang melacak keberadaan tersangka. Rumah orangtua Yani berada tak jauh dari bagian depan tempat pemakaman umum (TPU). Setelah melakukan pengintaian selama sepekan,  tim intelelijen dari Kejari Karawang dan Kejari Kebumen mendatangi rumah yang ditinggalinya.

Tim yang datang dengan menyamar, sempat terkecoh. Pada KTP tahun 2017, Yani mengenakan hijab dan memakai make up. Sedangkan saat ditemui, tidak berhijab. Mungkin karena sudah curiga, dia melarikan diri dengan melompati pagar dan kuburan di belakang rumahnya. Dia  kabur tanpa membawa uang dan handphone,  hanya mengenakan daster. Tapi akhirnya menyerahkan diri.

Yani merupakan satu dari tiga tersangka korupsi dana PNPM, dalam bentuk simpan pinjam kelompok tani wanita di Desa Grogolbeningsari, Kecamatan Petanahan, Kebumen tahun anggaran 2013-2017.  “Dua terdakwa lainnya dalam kasus itu  divonis 1,4 tahun hukuman penjara dan sudah inkrah. Selama Yani Puspita dalam pelarian, dua rekannya justru sudah bebas,” kata Kasi Intel Kejari Kebumen, Faisal Ceasario Arapenta.

Sementara itu surat penetapan tersangka dan perintah penangkapan sudah dikeluarkan sejak 2017 lalu. Yani belum pernah memenuhi panggilan Kejari Kebumen.  Karena itu Kejari Kenbumen memasukkannya dalam dartar pencarian orang (DPO). Dalam kasus tersebut , Yani berperan membuat kelompok tani wanita fiktif agar mendapat dana hibah.  Dia juga menggelapkan dana salah satu kelompok tani wanita. (Pri)***

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: