Jumat, 26 April 2024

Tag: Kerugian Negara

Herry Nurhayat Menunggu Vonis Ketiga
Kabar Hangat

Herry Nurhayat Menunggu Vonis Ketiga

BANDUNG – Setelah dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dituntut 6 tahun penjara dan Kadar Slamet 4 tahun penjara, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat dituntuntut 4 tahun penjara dalam perkara yang sama. Ini adalah  kasus korupsi ketiga yang menyeret Herry berurusan dengan hukum. Dalam sidang yang digelar Senin (19/10/2020) hingga larut malam tersebut, jaksa dari KPK juga mendenda Herry Rp 150 juta. Bila tidak dibayar, diganti kurungan 2 bulan penjara. Selain itu Herry pun harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar. “Memohon majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 UU Tipikor. Selanjutnya mentuntut terdakwa untuk dihukum dengan hukuman selama 4 tahun penjara,”...
Bui Menunggu Dua Mantan Wakil Rakyat
Kabar Hangat

Bui Menunggu Dua Mantan Wakil Rakyat

BANDUNG.- Dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, terbukti melanggar pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut masing-masing 6 tahun dan 4 tahun penjara, dalam dalam sidang di PN Tipikor Bandung, Senin (19/10/2020) malam. Selain itu, Tomtom juga harus menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 7.1 miliar, sedangkan Kadar Rp 5,8 miliar. Tuntutan terhadap Kadar lebih rendah, karena KPK telah mengabulkan permohonan penasehat hukum Kadar Selamat, Rizky Rizgantara, yang mengajukan justice collaborator atas nama kliennya. Jaksa Khaerudin menilai Tomtom berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan. Sedangkan Kadar Slamet sudah pernah dihukum.  Akan tetapi Kadar bersedia menjadi justice collabulator, d...
Kejari Karawang Ciduk Buronan Korupsi
Kabar Hangat

Kejari Karawang Ciduk Buronan Korupsi

ilustrasi (liputan6.com) KARAWANG.- Yani Puspita (42), buronan kasus korupsi di Kabupaten Kebumen, ditangkap saat bersembunyi di rumah orangtuanya di di Rengasdenglok, Karawang, Kamis (8/10/2020). “Kami berhasil menangkapnya,  setelah mendapat informasi dari Jaksa Monitoring Center (JMC) Kejaksaan Agung. Sinyal handphonenya terdeteksi di Rengasdengklok," ujar Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, melalui Kepala Seksi Intelijen, Zico Extrada, Kamis malam. Perempuan tersebut  adalah  buronan kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Desa Grogolbeningsari, Kecamatan Petanahan, Kebumen. Akibat perbuatan YP dan dua orang lainnya, negara dirugikan sekitar Rp 500 juta. Mereka dijerat pasal 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups...