Kejari Karawang Ciduk Buronan Korupsi
ilustrasi (liputan6.com)
KARAWANG.- Yani Puspita (42), buronan kasus korupsi di Kabupaten Kebumen, ditangkap saat bersembunyi di rumah orangtuanya di di Rengasdenglok, Karawang, Kamis (8/10/2020). “Kami berhasil menangkapnya, setelah mendapat informasi dari Jaksa Monitoring Center (JMC) Kejaksaan Agung. Sinyal handphonenya terdeteksi di Rengasdengklok," ujar Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, melalui Kepala Seksi Intelijen, Zico Extrada, Kamis malam.
Perempuan tersebut adalah buronan kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Desa Grogolbeningsari, Kecamatan Petanahan, Kebumen. Akibat perbuatan YP dan dua orang lainnya, negara dirugikan sekitar Rp 500 juta. Mereka dijerat pasal 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups...