SUMEDANG.- Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir meminta masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan guna mengantisipasi penularan dan penyebaran Covid-19. Dony mengatakan itu terkait perkembangan dalam dua pekan terakhir ini, Kabupaten Sumedang berada dal am zona orange atau zona risiko sedang penyebaran virus Corona.
Menurut data, jumlah warga terkonfirmasi positif Covid-19 hasil SWAB masif hingga Selasa (8/12/2020) mencapai mencapai 69 orang. Jumlahnya naik tajam menjadi 85 orang pada Rabu (9/12/2020). Kemudian pada Kamis (10/12/2020) menurun menjadi 77 orang.
“Meski menurun, namun dalam dua pekan terakhir ini mengalami tren kenaikan yang cukup signifikan. Kita sudah bekerja keras berbulan-bulan untuk mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid-19 ini. Saya minta kepada masyarakat jangan sampai lengah,” tegasnya, dalam acara “Sinergitas Pemkab Sumedang dengan Insan Pers” di Desa Cijambu, Kec. Tanjungsari, Kamis (10/12/2020).
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 dilakukan dengan tetap disiplin menjalankan prokes. Dari mulai memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan menghindari kerumunan. Imbauan mempertahankan disiplin prokes tersebut, minimal sampai Februari 2021 nanti. Hal itu, seiring dengan dimulainya pemberian vaksin Covid-19 di Indonesia.
“Tolong, pertahankan disiplin prokes minimal sampai pemberian vaksin Februari tahun depan. Tiada hari tanpa menjaga kewaspadaan dengan disiplin menerapkan prokes. Kita berjuang sudah 10 bulan dari Maret sampai Desember. Sayang kalau lengah hingga dampaknya bisa menaikan angka penyebaran dan penularan Covid-19,” tutur Dony.
Kembali produktif
Menurutnya, di Kab. Sumedang masih diterapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)). Tujuannya supaya masyarakat bisa kembali produktif, protokol kesehatan efektif sehingga aman dari Covid-19. “Hanya saja implementasinya masyarakat terkesan kebablasan mengesampingkan penerapan prokes sehingga lonjakan kasus Covid-19 terus terjadi,” ucap Dony.
Upaya untuk menahan lonjakan kasus hingga bisa kembali diturunkan bahkan bisa dihilangkan, kata dia, antara lain dengan cara konsolidasi birokrasi harus terus dilakukan, mengintensifkan kembali patroli kewilayahan oleh satgas Covid-19 kabupaten sampai ke tingkat kecamatan, desa hingga RW. Juga sosialisasi melalui MUI, pimpinan pesantren, kelompok usaha, ormas, akademisi dan perguruan tinggi.
Penegakan disiplin harus ditingkatkan lagi dengan menerapkan sanksi yang lebih berat kepada pelanggar. Sesuai Perbup Sumedang No. 128 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. (Hadadi)***