Jumat, 26 April 2024

Hari Anti-Korupsi Sedunia: Gejala Korupsi Menguat

Logo Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2020. (Dok. KPK)

BANDUNG.- Setahun terakhir ada gejala korupsi makin menguat. Sengaja atau tidak, pemerintah mengirim pesan politik yang keliru sehingga tren korupsi seperti itu. Pesan keliru tersebut adalah  pemberantasan korupsi yang terfokus pada pencegahan, dan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan perubahan UU KPK.

Kasus besar semisal suap Djoko Tjandra dan penangkapan dua menteri cukup jelas menunjukkan menguatnya tren korupsi. Operasi tangkap tangan (OTT)  yang menjadikan Menteri Sosial serta Menteri Kelautan dan Perikanan  jadi tersangka itu, harus dilihat dalam konteks yang lebih jauh.

“Kita harus lihat apakah KPK akan begini terus atau hanya karena butuh untuk membuat laporan tahunan? Jika tidak ada penangkapan dua menteri itu  besar kemungkinan rapor KPK di mata publik akan merah,” kata Ketua Beyond Anti Corruption (BAC), Dedi Haryadi, kepada apakabar.news, Rabu (9/12/2020). Dedi diminta pendapatnya terkait Hari Anti-korupsi Sedunia pada  tanggal 9 Desember.

Menurut Dedi, publik jangan segera berpuas diri dengan penahanan dua menteri bersangkutan. KPK harus bisa menunjukkan prestasi dan kinerjanya sepanjang tahun, termasuk bisa  menangani  korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Menangkap menteri sebenarnya tidak istimewa. Pimpinan KPK yang dulu juga sudah bisa dan biasa menangkap menteri yang terlibat korupsi. Kalau KPK serius dan punya nyali, coba pidanakan parpol yang terlibat dalam kasus korupsi dua menteri tersebut..

“Selain Itu, tantangan penting bagi KPK adalah  perlunya  menumbuhkan dan menguatkan senses of ownership publik terhadap KPK. Sebab kita lihat dan rasakan sense of ownership publik itu melemah dalam setahun terakhir. Padahal Itu penting untuk melawa politisi brengsek yang ingin mematikan KPK,” kata Dedi.

Penting juga untuk dicermati, tambah Dedi, adalah testimoni Novel Baswedan, penyidik senior KPK, yang menyebut bahwa KPK benar-benar dilemahkan. Ini pernyataan yang cukup jelas mengenai apa yang terjadi di lembaga antirasuah itu.

Seluruh sektor

Senada pandangan tersebut, Nandang Suherman, peneliti senior Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jabar, menilai praktik korupsi di Indonesia semakin menggebu alias sudah meluas hampir di seluruh sektor penyelenggara pemerintahan. Sudah dianggap hal biasa dalam pelayanan publik, mekipun instrumen untuk mencegah dan memberantasnya semakin lengkap.

“Komitmen dari elit penyelenggara pemerintahan pasang surut apabila dilihat dari instrumen regulasi. Misalnya perubahan UU KPK yang kian menunjukkan langkah pencegahan diutamakan  dibanding penindakan. Padahal praktik korupsi semakin meluas, sementara penindakan semakin lemah,” tegasnya.

Sektor pelayanan publik dari yang paling dasar tidak pernah lepas dari praktik korupsi. Publik sangat  geram dengan korupsi dana bantuan soal Covid-19 di Kementerian Sosial. Kejahatan itu sungguh perbuatan yang sangat mengganggu nalar dan keadilan masyarakat.

“Ada ungkapan, penindakan korupsi masih tebang pilih. Artinya tergantung siapa yang akan ditebang dan siapa yang akan dibiarkan. Dibiarkan bisa dimaknai “ditangkap dan dilepaskan” seperti halnya terjadi pada kasus Harum Masiku,  yang hingga sekarang masih gaib,” tutur anggota DewanNasional  Fitra tersebut.

Nandang mencontohkan praktik korupsi yang sudah lama menjadi kebiasaan. Dalam proses pengadaan barang dan jasa, sudah menjadi pengetahuan publik bahwa  oknum aparat hukum ikut bermain juga alias dapat jatah proyek agar bisa mengamankan proyek. Padahal semestinya dia harus menjadi pengawas agar kualitas barang dan jasa sesuai dengn ketentuan. (Sup)***

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: