Kamis, 25 April 2024

Kapan TPPA Sampah Legoknangka Beroperasi?

TPPAS Legoknangka, Nagreg. Foto: Bappeda Jabar.

JIKA Anda dalam perjalaman dari Bandung ke arah Garut atau Tasikmalaya, saat menuruni jalan Nagreg akan melihat patung tangan kiri dan kanan dalam ukuran raksasa di sebelah kiri jalan. Itu adalah pintu gerbang ke lokasi perkebunan. Tapi itu dulu. Kini gerbang tersebut sudah tidak kelihatan lagi. Sebagai gantinya, berdiri gerbang lebih besar dan kokoh dengan dua jalur jalan untuk masuk dan keluar.

Pada bagian atas gerbang ada tulisan TPPAS Regional Legoknangka. TPPAS merupkan singkatan dari ”tempat pengolahan dan pemrosesan akhir sampah”. Berdirinya TPPAS di Blok Legoknangka, Desa Ciherang dan Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung berkaitan dengan kisah tragis di TPA Leuwigajah, Cimahi yang longsor pada 2005 dan menelan korban jiwa 141 orang.

Setelah TPA itu ditutup, empat daerah di Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi) kesulitan buang sampah. Beruntung kemudian ada lahan milik Perum Perhutani di Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, yang siap menjadi ”bak sampah raksasa” untuk limbah dari Bandung Raya.

Namun TPA Sarimukti yang berluas 25 hektare itu memiliki keterbatasan kapasitas. Karena tidak ada teknologi pengolahan sampah modern alias masih konvensional seperti di Leuwigajah. Sekitar 1.700 ton sampah per hari dari wilayah Bandung Raya dibuang ke TPA itu. Tentu saja persoalan sampah tidak bisa diatasi dengan cara-cara  konvensional yang sangat dipengaruhi kapasitas lahan.

Sebab itulah Pemprov Jabar membangun TPPAS Legoknangka yang berluas 78,1 hektar,  berada di wilayah Kabupaten Bandung dan Garut.  Merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang termasuk dalam Perpres 58/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN dan Proyek Prioritas Pemprov Jabar.

Calon investor

Setelah tiga tahun berlalu, TPPAS tersebut belum terasa manfaatnya. Pembangunannya belum tuntas, pengelolaannya belum jelas. Teknologi yang akan dipakai pun belum ada gambaran. Sementara itu, kontrak Pemprov Jabar untuk pemakaian TPA Sarimukti  habis pada 2017. Maka, Pemprov Jabar memperpanjangnya hingga 2020. Luasnya menjadi 40 hektare dari semula 25 hektare.

Pada Januari 2018, seratus calon investor dari dalam dan luar negeri dihadirkan pada acara Market Sounding TPPAS Legok­nangka, di Hotel Crown, Bandung. Pihak Pemprov Jabar saat itu mengatakan, TPPAS Legoknangka memasuki tahap pelelangan dengan nilai proyek sekitar Rp3 triliun. Pemenang lelang diharapkan bisa diumumkan awal tahun 2019.

Selain disiapkan dengan teknologi ramah lingkungan, TPPAS tersebut juga menjadi pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) dengan kapasitas 18 MW, yang akan mengikat perjanjian jual beli listrik dengan PLN. Teknologi yang akan digunakan adalah termal and landfill untuk menampung residu. Sudah ada SK dari Kementerian ESDM soal harga listrik per Kwh dari produk sampah.

Pemprov Jabar berharap pembangunan konstruksi di TPPAS Legoknangka selesai 2020 dan ditagetkan beroperasi pada 2022. Rata-rata sampah yang diangkut ke lokasi ini 1.820 ton/hari, dan 1.600 ton di antara­nya berasal dari Kota Bandung. Sementara itu, besaran tipping fee Rp 386.000 per ton dengan porsi yang menjadi kewajiban kota/kabupaten 70% dan provinsi 30%. Dari tipping fee tersebut, 10% dialokasikan untuk warga terdampak.

Gubernur Ridwan Kamil sudah memberi arahan agar skema yang diterapkan di TPPAS Lulut Nambo Kab. Bogor diaplikasikan pula di TPPAS Legoknangka. Di Lulut Nambo digunakan teknologi pengolahan sampah  mechanical biological.  Teknologi itu menghasilkan bahan bakar alternatif refuse derived fuel (RDF) yang dibeli PT Indocement ebagai bahan bakar peng­ganti batu bara untuk pabrik semen.

Molor lagi

Namun target pengoperasian TPPAS Legoknangka molor lagi. Hal itu terungkap dalam rilis Kepala Dinas Lingkubgan Hidup Jabar, Prima Mayaningtias, pada Agustus lalu. TPPAS Legoknangka, katanya, menggunakani baik teknologi termal ataupun teknologi non-termal yang sudah teruji dan memiliki rekam jejak yang baik.  Dilaksanakan melaluis skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)

Sedangkan besaran tipping fee yang sudah disepakati para kepala daerah adalah Rp 386.000 per ton sampah. Dari angka itu, pemkab/pemkot membayar 70 %  (Rp 270.200)  per ton sampah yang masuk ke  Legoknangka.  Sementara Pemprov Jabar mensubsidi 30% (Rp115.800) per ton sampah.

Saat ini, kata Prima, Pemprov Jabar sedang mempersiapkan prakualifikasi untuk pelelangan. Pengumuman prakualifikasi dimulai  September tahun ini . Diperkirakan pertengahan tahun 2021 sudah ada badan usaha yang terpilih sebagai mitra.

“Dengan waktu pembangunan selama  dua tahun, maka paling lambat akhir 2023 TPPAS Legoknangka sudah bisa beroperasi,” kata Prima. Di sisi lain, pemakaian  TPA Sarimukti pun diperanjang lagi hingga 2023. (Enton Supriyatna Sind)*

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: