Sabtu, 20 April 2024

Stop Perizinan di TWA Kamojang dan Papandayan!

Kawah Kamojang. Foto: jabarprov.go.id

BANDUNG.- Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Wiratno, meminta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat  menangguhkan seluruh perizinan di Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Kamojang dan Taman Wisata Alam Gunung Papandayan.

“Sebelum dilakukan perubahan terhadap SK.25/MenLHK/Setjen/PLA.2/1/2018 itu,  agar tidak ada pemberian izin pemanfaatan,” kata Wiratno seperti tertuang dalam suratnya  bernomor S.978/KSDAE/KK/KSA.1/11/2020 tertanggal 16 November 2020, yang diperoleh apakabar.news pada Kamis (19/11/2020).

Penegasan Wiratno tersebut disampaikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Evaluasi Hasil Penelitian Terpadu Perubahan Fungsi sebagian Cagar Alam (CA) Kawah Kamojang dan CA Gunung Papandayan.  Seperti diketahui, status CA turun menjadi TWA berdasarkan SK Menteri LHK bernomor SK. 25/MenLHK/Setjen/PLA.2/1/2018 tanggal 10 Januari 2018.

Surat tersebut mengatur perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan dari sebagian kawasan CA Kamojang seluas 2.391 Ha (perbatasan Garut dan Kab Bandung) dan CA Gunung Papandayan seluas 1.991 Ha (Garut) menjadi TWA. Penetapan status itu menimbulkan reaksi dari masyarakat, antara lain dari Aliansi Cagar Alam Jawa Barat.

Setidaknya ada tiga hal yang mendasari sikap penolakan Aliansi Cagar Alam Jabar. Pertama, kawasan yang diuba fungsi dari CA menjadi TWA terlalu luas; kedua, beklum dilibatkannya pihak-pihak terkait dalam proses perubahan fungsi; dan ketiga, perubahan status itu dianggap hanya semata-mata mengakomodasi keterlanjuran adanya pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi.

Bentuk tim

Merespon penolakan itu, Menteri LHK membentuk Tim Evaluasi Hasil Penelitian Terpadu, yang bertugas untuk mencermati secara detail hasil penelitian atas perubahan fungsi tersebut ditinjau dari berbagai aspek. Tujuannya, memberi rekomendasi sebagai pertimbangan pengambilan keputusan, untuk mengevaluasi terbitnya SK Menteri LHK menyangkut perubahan status cagar alam  bersangkutan.

Dalam surat itu dijelaskan, ruang lingkup penelahaan dan evaluasi terfokus pada tujuh aspel yatu sejarah kawasan, legalitas, pengamblan data, konsultasi publik, kriteria deliniasi dan luasan perubahan, dinamika sosial, dan kemanfaatan.

Tim evaluasi menghasilkan empat rekomendasi yang isinya antara lain meminta Menteri LHK meninjau kembali kawasan CA dan TWA Kawah Kamojang serta CA dan TWA Gunung Papandayan, melalui kajian komprehensif.  Sebelum dilakukan perubahan terhadap SK. 25/MenLHK/Setjen/PLA.2/1/2018, tidak ada izin pemanfaatan.

Dengan memperhatikan dinamikan sosial, bunyi rekomendasi itu, perlu dilakukan kajian secara menyeluruh terhadap seluruh kawasan pada lanskap KPHK Guntur Papandayan (CA dan TWA Kawah Kamojang, CA dan TWA Gunung Papandayan, dan TWA Gunung Guntur).

Tim juga merekomendasikan, agar ditingkatkan kerja sama antara BKSDA Jabar dan PT Pertamina Geothermal Enetrgy, PT Star Energy, PT Perkebunan NusantaraVIII dan Perum Perhutani, dengan melibatkan masyarakat sekitar. Hal itu perlu dilakukan untuk dalam upaya peninhkatan efektivitas dan kualitas pengelolaan CA/TWA bersangkutan.

Gigih berjuang

Tim Evaluasi beranggotakan 21 orang yang berasal dari Kementerian LHK, BKSA Jabar, pakar, Aliansi Cagar Alam Jabar dan Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS). Salah seorang anggota Tim Evaluasi,  Pepep DW (Aliansi Cagar Alam) membenarkan adanya surat dari Dirjen KSDAE tersebut.

“Ini merupakan hasil perjuangan banyak pihak yang menginginkan sumber daya alam berfungsi dan terjaga dengan baik. Tinggal bagaimana kita mengawasi pelaksaanaan surat ini di lapangan. Harus terus dikontrol,” katanya saat dihubungi.

Aliansi Cagar Alam Jabar dalam edua tahun terakhir ini memang gigih berjuang, utuk mempertahankan fungsi cagar alam tersebut. Penurunan status dari CA menjadi TWA akan menimbulkan risiko, yang berdampak pada kehidupan masyarakat secara lebih luas. Untuk menyampaikan aspirasinya beberapa waktu lalu mereka berjalan kaki dari Bandung menuju Jakarta dan berunjuk rasa di kantor Kementerian LHK. (Sup)***

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: