Sabtu, 27 Juli 2024

Hari Ini Gubernur Jabar Dimintai Keterangan di Mabes Polri

Gubernur Ridwan Kamil. Foto: Humas Pemprov Jabar

BANDUNG.-  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri Jakarta,  Jumat (20/11/2020) ini terkait acara Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Kabupaten Bogor Jumat (13/11/2020) pekan lalu. Sementrara itu Bupati Bogor Ade Yasin akan diperiksa di Mapolda Jabar di Bandung dalam kasus yang sama.

“Pemanggilan terhadap Bapak Muhammad Ridwan Kamil terkait klarifikasi acara di Megamendung. Pemeriksaan dilakukan dalam bentuk tim, terdiri dari penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar bersama dengan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” kata Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

Seperti diketahui, acara peletakan batu pertama yang dilakukan HRS di pesantren miliknya di Megamendung Bogor, dihadiri massa sekitar 3.000 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan.  Padahal di masa pandemi ini, kata Erdi,  seharusnya tidak menggelar kegiatan yang mengakibatkan trerjadinya pengumpulan massa yang besar yang berpotensi  terjadinya penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin dikabarkan terpapar Covid-19. Namun kemarin Erdi mengaku belum menerima surat resmi tentang hal itu dari pihak Ade Yasin. “Sampai sekarang kita belum mendapatkan surat rekomendasi  dari gugus tugas Covid-19 atau rumah sakit setempat. Kalau memang  tidak datang, kita bisa menunda klarifikasi hingga yang bersangkutan sudah sehat,” katanya.

Siap datang

Di tempat terpisah, Gubernur Jabar  Ridwan Kamil menyatakan siap memenuhi undangan klarifikasi Bareskrim Polri hari ini. Pria yang akrab disapa Emil itu akan didampingi Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)  Sekretariat Daerah  Provinsi Jabar. “Sebagai warga negara yang taat hukum, undangan ini wajib kita penuhi dengan baik,” katanya, di Gedung Sate.

“Bareskrim Polri mengundang saya  untuk memberikan klarifikasi. Sejumlah pihak pun dimintai hal serupa oleh Bareskrim Polri. Undangan Bareskrim Polri bukan untuk pemeriksaan, melainkan meminta keterangan terkait kegiatan di Bogor yang diduga melanggar protokol kesehatan. Saya sudah menerima surat untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah lebih dulu memberikan klarifikasi dalam kaitan kegiatan HRS, yang menimbukan kerumunan besar massa pendukungnya di wilayah Jakarta. Sejumlah pihak terkait acara HRS di Bogor dan Jakarta juga  juga sudah dimintai keterangan.

Kegiatan HRS di dua wilayah itu berbuntut panjang yang mengakibatkan Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Irjen Nana Sudjana dari jabatan Polda Metro Jaya, dan Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatan Kapolda Jawa Barat. Keduanya dinilai gagal menegakan aturan protokol kesehatan (prokes). Selain itu, dicopot pula Roland Ronaldy sebagai Kapolres Bogor dan Kombes Heru Novianto sebagai Kapolres Jakarta Pusat.

Risiko pencopotan

Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Instruksi itu berisi tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh gubernur dan bupati atau wali kota dalam penanganan pandemi Covid-19.

Instruksi itu akan dibagikan kepada seluruh daerah. Tito mengingatkan sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan. “Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian,” tegasnya. (Sup)***

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: