Kamis, 25 April 2024

Petahana Jangan Pakai Bansos untuk Pilkada

JAKARTA.- Jangan ada kepala daerah khususnya petahana yang memanfaatkan bantuan sosial penanganan Covid-19 dan mempolitisinya sebagai upaya memperoleh simpati dari warga untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi penyaluranya untuk memastikan tidak disalahgunakan.

“KPK juga telah memitigasi potensi risiko kecurangan dalam penyaluran bansos, yakni data fiktif dan tidak memenuhi syarat, benturan kepentingan dari para pelaksana di pemerintah baik pusat maupun daerah,” ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Selain itu, KPK juga mendapati kenyataan adanya pemerasan kepada warga penerima, sehingga warga tidak menerima bansos. Ada pula potensi gratifikasi atau penyuapan pemilihan penyedia tertentu untuk penyaluran bansos, dan penyelewengan oleh oknum dalam penyaluran bansos.

Menurutnya, ada tiga aspek dari penyaluran bansos COVID-19 yang diawasi KPK. Pertama, aspek tata kelola, bagaimana proses penyalurannya, pertanggungjawabannya serta pola penerimaan dan tindak lanjut keluhan masyarakat.

Kedua, terkait ‘cleansing’ data, untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bansos. Ketiga, aspek kebijakan,  terkait dukungan aturan apakah ada tumpang-tindih aturan antar-kementerian atau antara pusat dengan daerah yang memiliki kewenangan dalam penyaluran bansos.

Sering diselewengkan

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mengungkapkan sejumlah temuan di lapangan tekait bansos. Bantuan sosial (bansos) yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat, sering disalahgunakan pihak-pihak yang berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 untuk tujuan politik.

“Praktik penyalahgunaan itu antara lain  lewat gambar atau simbol pasangan calon yang disertakan pada bansos untuk masyarakat. Padahal bantuan tersebut berasal ari pemerintah setempat. Ini terjadi seiring dengan Pilkada 2020  di tengah pandemi Covid-19,” Ketua Bawaslu Abhan kepada wartawan di  Jakara, Kamis (5/11/2020).

Menurutnya, kasus seperti itu sebenarnya sudah diatur dengan undang-undang. Penyimpangan tersebut melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terkait penyalahgunaan wewenang. Misalnya bansos disalahgunakan untuk kepentingan paslon atau partai tertentu untuk kepentingan kampanye.

Dikatakan, terdapat 68 norma yang mengatur tindak pidana pemilihan yang diatur dalam 43 pasal. Abhan berpendapat, lebih efektif penindakan administratif dibandingkan pidana. Dirinya beralasan, paslon lebih takut sanksi diskualifikasi. (Sup)***

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: