Sabtu, 20 April 2024

Polisi Masih Periksa Pengurus KAMI Jabar

Mapolda Jawa Barat

BANDUNG.- Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI Jawa Barat membantah terjadinya penyekapan yang dilakukan relawan KAMI terhadap anggota Ditintelkam Polda Jabar Brigadir M. Azis, usai unjuk rasa hari Kamis  (8/10/2020) pekan lalu. Sementara itu, enam orang pengurus KAMI Jabar masih menjalani pemeriksaan.

“Saya ingin meluruskan, dalam kejadian itu tidak ada yang namanya penyekapan,” tegas Presidium KAMI Jabar, Syafril Sofyan, Kamis (154/10/2020). Walaupu  Syafril Sofyan tidak ada di tempatg kejadian perkara, namun dia mengaku sudah menghimpun keterangan dari berbagai pihak.

Dari berbagai data itulah dia menarik kesimpulan. Dijelaskannya, pada Kamis petang itu datang seseorang berpakaian preman, yang belakangan diketahui polisi berpangkat Brigadir M. Azis, masuk ke halaman rumah Jl. Sultan Agung No. 12 Bandung yang jadi posko relawan.

Pria tersebut membawa semacam pentungan, lalu mengucapkan nada provokatif. Relawan yang berada di sana lantas bertanya tentang identitasnya, namun Azis tak mengaku sebagai polisi. Syafril tidak menjelaskan lebih jauh apa isi ujaran provokatif itu.

Tidak lama kemudian, Azis kembali menuju arah gerbang,  namun relawan segera menutupnya. Para relawan menganggap pria itu sebagai perusuh, karena datang dengan tiba-tiba laku mengucapkan kalinat-kalimat yang memancing emosi. Maka terjadilah adu mulut hingga dugaan pemukulan, akan tetapi tidak  terjadi penyekapan.

“Kalau pemukulan dan segala macam mungkin saja. Menurut Pak Robby (Robby Win Kadir, Persidium KAMI Jabar) dia melerai. Saat di bawa ke luar, orang itu sehat dan berjalan dengan baik. Tidak ada penyekapan terus disiksa dan segala macam,” tegasnya.

Masih diperiksa

Seperti diberitakan sebelumnya polisi mengamankan 75 orang dalam kasus tersebut. Kemudian polisi mengembangkan dan menetapkan tujuh tersangka. Tiga tersangka yang ditahan di Mapolda Jabar merupakan simpatisan KAMI. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 dan 351 dengan ancaman di atas dari 5 tahun.

Hingga siang ini, Ditreskrimum Polda Jabar masih memeriksa 6 orang saksi. Mereka adalah Roby Win  Kadir dan Prio (Presidium KAMI Jabar),  Lusiana (Bendahara), Oktavianus, Amin Bukhairy (aktivis KAMI), dan Wahyu Hidayat (pemilik rumah yang dijadikan Posko KAMI). Menurut polisi, penganiayaan itu tertjadi  Kamis (08/10/2020) sekitar pukul 18.30.

Sementara itu kepolisian telah menangkap delapan aktivis KAMI di Medan dan Jakarta. Penangkapan terhadap mereka terkait dengan demonstrasi menolak RUU Cipta Kerja pekan lalu. Mereka adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri (KAMI Medan); Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin (KAMI Jakarta). (Sup)***

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: