Jumat, 8 November 2024

Rumus Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

Oleh Acuviarta Kartabi*

SAAT ini semua pemangku kepentingan ekonomi sedang memutar otak untuk mencari ramuan tokcer vaksin pemulihan ekonomi yang sedang terpuruk hebat akibat pandemi Covid 19. Cukup banyak ramuan yang sudah disajikan, baik ramuan vaksin pemulihan ekonomi racikan nasional maupun ramuan vaksin racikan lokal (daerah). Ramuan vaksin pemulihan ekonomi lokal pastinya melihat dan belajar dari apa yang dilakukan secara nasional. Tentu ada modifikasi di tingkat lokal, karena melihat perbedaan karakteristik keganasan dampak covid 19 terhadap ekonomi setiap daerah bisa beragam.

Sama halnya seperti vaksin Covid 19 yang sekarang sedang di uji coba-kan, saat ini pemerintah sedang mencoba level kemujaraban vaksin pemulihan ekonomi nasional. Paket kebijakan ditingkat pusat kita mengenal adanya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sedangkan di daerah kita mengenalnya dengan paket program Pemulihan Ekonomi Daerah (PED). Polanya hampir sama antara PEN dan PED, bedanya hanya dari besaran fulus yang dianggarkan untuk pemulihan ekonomi, anggaran pusat pasti lebih besar dibandingkan anggaran yang disediakan daerah.

Lantas pertanyaannya, apakah vaksin PEN dan PED akan efektif memulihkan ekonomi nasional dan daerah? Belum ada yang bisa memastikannya 100 persen mujarab. Tapi yang pasti uang ratusan triliun rupiah yang dianggarkan dalam PEN ditambah PED akan ada dampaknya bagi pemulihan ekonomi Indonesia dan daerah. Masalahnya, seberapa besar daya sembuhnya dan berapa lama waktu penyembuhannya. Paket vaksin PEN dan PED akan efektif dan berdaya sembuh tinggi, tergantung pada ketepatan memilih varian vaksin pemulihan yang cocok dengan setiap penyakit ekonomi yang timbul akibat dampak pandemi Covid 19. Salah menyuntikan vaksin pemulihan ekonomi, sakitnya bisa telat sembuh.

Untuk menganalisa penyakit-penyakit ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid 19, ada baiknya untuk melihat hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) di topik Analisis Dampak Covid 19 Terhadap Pelaku Usaha. Survei dilakukan pada periode 10 sampai 26 Juli 2020 di seluruh Indonesia atau dilakukan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 1 dihentikan di beberapa wilayah. Dengan total responden 34.559, terdiri dari 25.256 usaha mikro kecil (UMK) dan 6.821 usaha menengah besar (UMB), hasil survei tersebut singkatnya menunjukan beberapa hal.

Pertama, 58,95 persen responden menyatakan usahanya sudah beroperasi seperti biasa dan hanya 8,76 persen yang menyatakan berhenti beroperasi pada saat periode waktu survei dilakukan. Sisanya ada yang menyatakan masih beroperasi dengan berbagai opsi seperti work from home (WFH) untuk sebagian pegawai, WFH untuk seluruh pegawai, beroperasi dengan pengurangan kapasitas dan bahkan ada 0,49 persen responden yang menyatakan usahanya beroperasi melebihi kapasitas.

Melihat kondisi tersebut, pandemi Covid 19 memang telah memukul aktivitas usaha, meskipun diyakini jika pandemi ini cepat berakhir maka pemulihan aktivitas usaha bisa berlangsung lebih cepat. Melihat dari hasil survei, aktivitas usaha bergerak cepat dimasa penghentian PSBB, meski seperti di DKI Jakarta masih dilanjutkan dengan PSBB transisi atau penamaan lain PSBB diberagai wilayah dengan intensitas pembatasan sosial yang tentunya lebih longgar.

Persentase Perusahaan Menurut Status Operasional Pada Saat Survei (Sumber: bps.go.id)

Kedua, hasil survei juga menunjukkan bahwa di daerah-daerah dengan intensitas kasus positif Covid 19 tinggi, rata-rata 50 persen usaha sudah beroperasi seperti biasa, kecuali di DKI Jakarta di mana unit usaha yang beroperasi seperti biasa baru mencapai 29,56 persen. Selain karena DKI Jakarta kasus positif Covid-nya tertinggi, kepatuhan unit-unit usaha di DKI Jakarta juga diperkirakan lebih baik dalam hal membatasi aktivitas-aktivitas dalam masa pandemi Covid 19.

Kondisi di DKI Jakarta terlihat berbeda dengan apa yang terjadi di Provinsi Jawa Timur, di mana persentase unit usaha yang telah beroperasi seperti biasa sudah mencapai 58,20 persen, padahal kasus positif Covid di Provinsi Jawa Timur tertinggi ke 2 setelah kasus positif Covid di DKI Jakarta. Kondisi tersebut tentu ada plus dan minusnya, selain ada faktor risiko yang harus ditanggung, jika kasus positif Covid tidak kunjung terbendung. Situasi ideal yang diharapkan tentu kasus positif berkurang dan sektor usaha terus bergerak.

Persentase Perusahaan Menurut Status Operasional Pada Saat Survei (Sumber: bps.go.id)

Ketiga, dilihat dari masing-masing lapangan usaha dalam perekonomian, unit-unit usaha pada lapangan usaha air dan pengolahan sampah, lapangan usaha pertanian dan peternakan, real estate dan lapangan usaha penyediaan listrik dan gas, sudah beroperasi seperti biasa. Rata-rata 77 perusahaan dari 100 perusahaan pada lapangan usaha tersebut sudah beroperasi seperti biasa pada saat periode survei ini dilakukan.

Kondisi tersebut diperkiarakan karena faktor pemberlakuan PSBB juga mengecualikan beberapa aktivitas ekonomi yang masih diperbolehkan untuk beroperasi, seperti terkait lapangan usaha air, listrik, gas dan pertanian memang masih diperbolehkan untuk beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, interaksi orang di beberapa lapangan usaha tersebut memang terlalu banyak, sehingga logis sebagian besar masih bisa beroperasi seperti biasa.

Lapangan usaha yang berhenti beroperasi seperti biasa, paling banyak ditemukan di lapangan usaha jasa pendidikan. Sekitar 73 dari 100 unit usaha yang bergerak di jasa pendidikan tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasanya, atau hanya sekitar 27 dari 100 unit usaha jasa pendidikan yang menyatakan masih beroperasi seperti biasa. Kondisi itu terjadi diperkirakan karena pada periode tersebut unit-unit usaha di jasa pendidikan masuk dalam masa penerimaan siswa didik.

Perusahaan yang Masih Beroperasi Seperti Biasa Menurut Sektor (Sumber: bps.go.id)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: