Sabtu, 20 April 2024

BPD Rawan Dikorupsi Saat Pilkada

JAKARTA, (AKN).- Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan potensi meningkatnya kerawanan korupsi di bank pembangunan daerah (BPD) pada masa pemilihan kepalala daerah (pilkada). BPD juga seringkali rentan menjadi subjek tindak pidana korupsi, mulai dari pemufakatan jahat hingga praktik arisan proyek.

“Saat ini lebih dari 30 persen petahana yang mencalonkan diri lagi pada pilkada serentak di 270 daerah. Tingginya biaya politik yang harus disiapkan calon dan posisi petahana sebagai pihak yang terkait dengan BPD sebagai pemegang saham, tak dapat dimungkiri,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam siaran persnya, Jumat (2/10/2020).

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan, BPD akan dimintai kontribusi baik secara sukarela maupun dengan sedikit paksaan. Atas dasar itu, KPK telah menyelengarakan rapat koordinasi dengan 27 BPD dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda). Sumber dana korupsi di BPD di antaranya adalah asuransi, baik kredit maupun cash in transit, kredit fikfit, dan fee agar dana bagi hasil atau dana alokasi khusus (DAK) tidak ditempatkan di bank lain.

Sedangkan modus korupsi yang kerap terjadi di BPD, ujar Alexander, umumnya terkait pengadaan barang dan jasa dengan melakukan rekayasa lelang, mark-up, praktik arisan proyek dan pemufakatan jahat dengan rekanan. Juga suap dalam penganggaran, serta gratifikasi. Modus-modus korupsi itu  juga kerap ditemukan dalam perusahaan-perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) maupun BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

Cegah korupsi

Sementara itu, Ketua Umum Asbanda Supriyatno mengungkapkan, Asbanda bersama KPK bekerjasa sama dalam pencegahan korupsi terkait optimalisasi penerimaan daerah. Khususnya pajak daerah yang dipungut dari transaksi masyarakat dengan penyedia jasa di daerah seperti hotel dan restoran. Langkah itu berdampak pada peningkatan  Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kerja sama dengan KPK itu dilakukan untuk penguatan integritas  BPD se-Indonesia.  Antara lain  dalam menyiapkan sistem dan kebijakan terkait LHKPN, pengendalian gratifikasi, implementasi dan revitalisasi whistleblowing system yang dapat digunakan  BPD seluruh Indonesia, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan oleh pejabat di lingkungan BPD. Pada kesemparan  itu dibahas pula tentang  dampak pandemi Covid-19. Wabah tersebut  mengharuskan BPD melakukan restrukturisasi kredit dalam jumlah besar.

Alexander Marwata  mengusulkan agar KPK bersama Asbanda berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri terkait belum adanya regulasi penempatan dana atau deposito daerah dan persoalan lainnya. Selain itu, juga dengan OJK terkait evaluasi untuk perbaikan BPD dengan memetakan titik-titik kelemahan dalam sistem pengelolaan BPD. (Sup/AKN)***

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: