Kamis, 28 Maret 2024

Tag: Perkebunan Teh

Sayyid Muhammad bin Holla
Kabar Khas

Sayyid Muhammad bin Holla

Nama Karel Frederik Holle (1829-1896) begitu akrab bagi siapa saja yang punya minat pada bidang perkebunan teh, sastra Sunda, pendidikan, filologi atau sejarah di Jawa Barat.  Lelaki kelahiran  Amsterdam, Belanda ini memang memiliki perhatian pada banyak bidang. Dibandingkan orang-orang Belanda pada umumnya saat itu, Holle dikenal sangat dekat dengan orang-orang pribumi. Dia berbaur dengan masyarakat di Garut dan terbiasa menggunakan pakaian seperti mereka. Bahkan pernah suatu ketika, rekannya kaget ketika bertemu Holle di perkebunan dengan berpakaian layaknya penduduk setempat. Sesuatu yang tidak biasa bagi orang-orang Eropa yang disebut-sebut berperadaban lebih maju. “Akan tetapi kita juga harus merlihat, Holle beradaptasi begitu rupa karena punya tujuan tertentu. Dia sedan...
Sekolah Perjuangan Kertasari, Pendidikan di Tengah Revolusi
Kabar Khas

Sekolah Perjuangan Kertasari, Pendidikan di Tengah Revolusi

DALAM peristiwa Bandung Lautan Api tanggal 24 Maret 1946, pemerintahan, pasukan bersenjata dan penduduk harus meninggalkan Kota Bandung. Hal itu berkaitan dengan ultimatum pihak Sekutu yang memerintahkan pengosongan kota hingga jarak 11 kilometer. Salah satu lokasi pengungsian adalah kawasan Ciparay di Kabupaten Bandung. Sedangkan di luar Bandung, pengungsi tersebar antara lain di Garut, Tasikmalaya dan Ciamis. Banyak pengungsi yang terlunta-lunta dan hidup di pinggir jalan seperti gelandangan. Kegiatan belajar juga harus terhenti. Para pelajar juga berduyun-duyun menuju daerah yang masih dikuasai Republik Indonesia. Sebagian di antara mereka ada yang bergabung lagi dengan Tentara Rakyat Indonesia (TRI), kelaskaran dan badan-badan perjuangan. Keberlanjutan proses pendidikan untuk peng...
Erwan: Bongkar 40 Bangli di Perkebunan Teh!
Kabar Hangat

Erwan: Bongkar 40 Bangli di Perkebunan Teh!

SUMEDANG.- Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan, memerintahkan untuk membongkar 40 bangunan liar (bangli) di kawasan perkebunan teh Margawindu di Desa Citengah, Kec. Sumedang Selatan. Pembongkaran harus dilakukan pemilik bangunan tersebut, dan mereka wajib menanam kembali tanaman teh yang dirusaknya. Erwan meminta Satpol PP untuk memberikan surat perintah pembongkaran kepada para pemilik bangunan liar itu pada Selasa (20/10/2020). Kemudian memberi batas waktu untuk membongkar lalu menanam kembali teh pada hingga Minggu (25/10/2020). Jika tidak dilakukan, Satpol PP akan membongkar paksa hari  Selasa (27/10/2020) pekan depan. ”Bangli itu berupa vila, rumah makan dan tempat rekreasi. Selain tidak ada izin dari pemerintah pusat sebagai pemilik lahan negara, juga sudah merusak kebun t...