Sabtu, 5 Oktober 2024

Tag: Pemkot Bandung

Banjir Pasteur yang Berulang dan Janji untuk Mengatasinya
Kabar Utama

Banjir Pasteur yang Berulang dan Janji untuk Mengatasinya

JELANG penghujung tahun 2020, sejumlah tempat di Kota Bandung kembali diterjang banjir saat musim hujan tiba. Pada Kamis (24/12/2020) luapan air cukup besar melanda kawasan Pasteur (Jalan Dr. Djundjunan). Situasi dramatis seperti terseretnya sepeda motor dan sejumlah mobil yang terkepung air di jalan, terekam di sejumlah video warga dan menyebar di media sosial. Sebenarnya ini bukanlah banjir pertama di daerah tersebut. Hampir di setiap musim hujan, kawasan Pasteur mengalami hal serupa. Pada bulan Oktober 2016 misalnya, terjadi banjir di Jalan kawasan Pasteur dan Jalan Pagarsih. Banjir itu disebut-sebut sebagai yang  terparah di Kota Bandung dalam kurun waktu 10-20 tahun terakhir. Dua tahun sebelumya juga terjadi banjir, meski tak sehebat 2016. Pada tahun itu, tercatat dua kali ba...
Lebih dari 700 Ribu Warga Kota Bandung Masih BABS
Kabar Utama

Lebih dari 700 Ribu Warga Kota Bandung Masih BABS

  SETIAP tanggal 19 November diperingati sebagai Hari Toilet Sedunia (World Toilet Day -WTD). Peringatan ini ditetapkan PBB untuk menginspirasi tindakan guna mengatasi krisis sanitasi global. Menurut data PBB tahun 2017, di seluruh duni terdapat 4,2 miliar orang hidup tanpa  sanitasi yang layak. Sementara itu  673 juta orang melakukan buang air besar sembarangan (BABS). Semua pihak harus menargetkan untuk mengakhiri BABS dan menyediakan akses ke sanitasi dan kebersihan. Data Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di tahun 2020 ini menyebutkan penduduk di Kota Bandung berjumlah 2,25 juta jiwa. Kota ini memiliki problem  pada soal sanitasi,  karena terdapati 210.991 keluarga masih melakukan aktivitas BABS. Jumlah keluar...
Mantan Pejabat Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara
Kabar Hangat

Mantan Pejabat Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara

BANDUNG.- Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Herry juga harus membayar denda sebesar Rp400 juta dan uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar. Putusan tersebut dibacakan hakim T. Benny Eko Supriyadi, dalam sidang perkara korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, di PN Tipikor Bandung Jalan LLRE Martadinata, Rabu (4/11/2020). Pada kasus yang sama, dua terdakwa lainnya yakni mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet sudah divonis, masing-masing hukuman 6 dan 5 tahun penjara. Dalam sidang itu, hakim menyebutkan hal yang meringankan bagi terdakwa Herry, yaitu telah menjadi justice collaborator (JC) sehingg mampu keterlibatan yang lain terungkap. Sedangkan ...