Selasa, 19 Maret 2024

Tag: front pembela islam

Ini 37 Nama Terkait FPI dalam Kasus Terorisme
Kabar Utama

Ini 37 Nama Terkait FPI dalam Kasus Terorisme

JAKARTA.- Terdapat 7 faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Salah satunya adalah keterlibatan 35 anggota atau eks anggota FPI dalam tindak pidana terorisme. Dari jumlah tersebut, 29 orang di antaranya telah dijatuhi hukuman. Selain itu, 206 orang melakukan tindak pidana umum dan 100 di antaranya sudah dijatuhi hukuman. Pertimbangan pemerintah tersebut dikemukakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dalam kesempatan itu Menkumham Mahfud MD mengumumkan pelarangan aktivitas FPI. Dalam jumpa pers tersebut memang tidak diungkapkan ke-35 orang FPI yang terlibat terorisme. Namun beberapa waktu lalu, Irjen (Purn) Benny Mamoto mengungkapkan...
Pembubaran FPI, Kembalikan Posisi Islam Ramah
Kabar Hangat

Pembubaran FPI, Kembalikan Posisi Islam Ramah

JAKARTA – Langkah yang diambil pemerintah dengan membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI), semata-mata untuk mengembalikan posisi Islam yang moderat, Islam yang toleran, dan Islam yang ramah. Karena itu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung pembubaran organisasi bentukan  Habib Rizieq Shihab tersebut. “PKB mendukung langkah pemerintah. Tetapi juga mengingatkan agar para dai dan juga pendukung FPI tetap bekerja menjalankan amar maruf dan nahi munkar. Hanya saja strategi dan caranya saja yang perlu diubah," kata Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB Maman Imanulhaq kepada wartawan, Rabu (30/12/2020). Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi  itu berkomentar sehubungan dengan tindakan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, yang ...
Beredar Surat Larangan Beraktivitas 6 Ormas
Kabar Utama

Beredar Surat Larangan Beraktivitas 6 Ormas

JAKARTA.- Kapolri Jenderal Idham Azis melarang aktivitas enam organisasi kemasyarakatan (ormas), yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila  dan UUD 1945 serta aturan yang berlaku lainnya. Salah satu yang dibubarkan adalah Pembela Islam (FPI). Pelarangan tersebut diketahui dari beredarnya  surat telegram (STR), tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).  Surat  bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020  itu ditandatangani Wakabaintelkam Irjen Pol Suntana. Berdasarkan informasi yang diterima, Kamis (24/12/2020), disebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas. Perppu tersebut disebut jadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak ses...
FPI: Ada Penghadangan dan Penculikan
Kabar Utama

FPI: Ada Penghadangan dan Penculikan

JAKARTA.- Front Pembela Islam (FPI) membenarkan terjadinya insiden penembakan di tol Jakarta-Cikampek.  Akan tetapi kelompok pimpinan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) punya versi sendiri. FPI menyebut peristiwa tersebut sebagai penghadangan terhadap rombongan MRS perjalanan di tol menuju tempat pengajian subuh. FPI juga menyebutkan, ada pihak yang melakukan penculikan. "Benar ada peristiwa penghadangan, penembakan terhadap rombongan IB HRS dan keluarga serta penculikan terhadap 6 orang laskar pengawal IB. Peristiwa terjadi di dekat pintu Tol Karawang Timur," bunyi keterangan tertulis yang ditandatangani Ketua Umum DPP FPI Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris Umum Munarman, Senin (7/12/2020). Diterangkan, rombongan MRS dini hari itu menuju suatu tempat pengajian internal keluarga. Dalam r...