Sabtu, 20 April 2024

Kawasan Bandung Utara Sudah Diwanti-wanti Sejak 1981

Kawasan Bandung Utara. Foto: darijabar.com

“BANYAK yang mengontak saya dari kalangan pengusaha perumahan. Mereka meminta agar rencana pemotretan Kawasan Bandung Utara (KBU) tidak usah dilakukan. Ada juga permintaan dari sejumlah pihak yang agak menekan, agar rencana itu dibatalkan. Tapi saya tidak ambil pusing. Pemotretan akan tetap dilakukan.”

Kalimat-kalimat itu dilontarkan Ketua Badan Perencanaan Pembanguna Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Arifin Yoesoef, dalam perbincangan dengan wartawan di lobi Gedung DPRD Jabar pada tahun 1995 silam.

Pada tahun 1990-an itu isu tentang KBU memang menghangat lagi. Para pemilik modal di bidang properti merangsek masuk ke kawasan resapan air tersebut tanpa kendali. Kalangan akademisi dan anggota DPRD Jabar juga tidak kalah kerasnya melakukan perlawanan terhadap fenomena itu.

Masuk akal jika sejumlah pihak keberatan dengan pemotretan udara KBU. Sebab dengan cara itu akan diketahui kerusakan yang terjadi di kawasan tersebut akibat aktivitas pembangunan fisik. Pada masa itu belum ada teknologi drone, yang bisa melakukan pemotretan apa saja, kapan saja, tanpa menimbulkan kegaduhan.

Akhirnya foto udara KBU dihasilkan dengan baik. Projek yang dikerjakan setelah ada ribut-ribut dugaan penyalahgunaan lahan di kawasan itu, menelan biaya Rp sekitar 275 juta berasal dari APBD Jabar. Foto udara itu sudah diserahkan kepada Gubernur Jabar R. Nuriana.

Pemotretan udara dan pembuatan peta, bukanlah kerja ilmiah pertama yang dilakukan untuk upaya penyelamatan KBU. Menarik untuk dikaji adalah hasil penelitian Dirjen Ciptakarya Departemen Pekerjaan Umum bekerja sama dengan konsultan German Water Engineering (GWE). Penelitian dilaksanakan tahun 1971.

Kemudian terbitlah buku bertajuk “Pengamanan Daerah Bandung Utara Sebagai Usaha Pelestarian Sumber-sumber Air dan Tanah”. Buku disusun oleh Projek Pengembangan Kota Bandung Dewi Sartika (BUDP) dan Projek Pengembangan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (BAWS) yang bertarikh tahun 1981.

Langkah pengaman

Kesimpulan penelitian dari aspek hidrogeologi antara lain mengungkapkan, wilayah sebelah utara daerah projek, secara keseluruhan merupakan resapan bagi semua sistem aquifer di daerah Bandung. Batas selatan daerah resapan, kurang lebih bertepatan dengan garis ketinggian 750 meter di atas permukaan laut (DPL).

Karena itu penelitian menyatakan, langkah-langkah pengamanan yang tegas di daerah ini akan sangat berguna bagi perlindungan sumber air tanah yang terdapat hingga kedalaman 150 meter untuk jangan pendek. Juga untuk keseluruhan sumber air bagi jangka panjang.

Studi dari aspek tersebut memberikan saran antara lain menghentikan perkembangan wilayah perusahaan, pemukiman dann sebagainya di bagian utara, mencakup kurang lebih di atas garis ketinggian 750 dpl.

Para peneliti ketika itu menemukan kenyataan, perkembangan daerah pinggiran kota yang bersifat sporadis di Bandung Utara, telah mencapai daerah peresapan bagi sistem aquifer atau pencadangan air. Daerah itu merupakan salah satu sumber terpenting untuk penyediaan air bersih bagi penduduk Bandung dan sekitarnya.

Mengembalikan wilayah itru pada kondisi semula adalah mustahil. Maka penghentian perkembangan lebih lanjut di daerah tersebut serta pengarahannya ke wilayah lebih tepat, menjadi satu-satunya pilihan yang dapat dilakukan. Lalu penelitian merekomendasikan terbitnya peraturan daerah (perda) untuk mengaturnya.

Penelitian lain

Atas rekomendasi tersebut maka terbitlah SK Gubernur No. 181.1/SK/162-Bapp/1982, yang ditandatangani Gubernur Jabar Aang Kunaefi. SK Gubernur tersebut secara rinci menjelaskan peruntukkan lahan serta jenis tanaman yang sesuai dengan pola tata guna lahan.

Pada tahun 1990-an itu muncul hasil penilitian lain tentang KBU. Objeknya sama tapi kesimpulannya berbeda dengan penelitian terdahulu. Di KBU yang luasnya lebih dari 35.000 hektare, saat itu sudah ada 17 developer yang menguasai lahan sekitar 2.700 hektare. Sedangkan izin lokasi yang sudah dikeluarkan pemda tidak kurang dari 89 buah.

Andai saja, hasil penelitian dan SK Gubernur Jabar puluhan tahun lalu itu dijadikan pedoman dalam penanganan KBU, mungkin kondisinya tidak akan serumit sekarang. Namun kita tidak bisa memutar waktu ke masa silam. Kita hanya bisa berupaya memperbaikinya hari ini, sekecil apapun, semampunya. (Enton Supriyatna Sind)***

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: