JAKARTA.- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi. KPK menduga Ajay meminta suap sebesar Rp 3,2 miliar.
“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah terkait penyelenggara negara dalam hal perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). Pada kesempatan itu dihadirkan pula kedua tersangka.
Filri memaparkan ihwal kasus itu dari awal. Menurutnya, RSU Kasih Bunda berencana melakukan penambahan pembangunan gedung pada tahun 2019. Sesuai prosedur, diajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
Hutama Yonathan kemudian melakukan pertemuan dengan Ajay berkaitan dengan revisi IMB itu di sebuah restoran di Kota Bandung. Pada kesempatan tersebut, diduga Ajay meminta uang Rp 3,2 miliar. Penyerahan uang dilakukan staf keuangan RSU Kasih Bunda (RSU KB) melalui orang kepercayaan Ajay Priatna.
Kuitansi fiktif
Angka Rp 3,2 miliar adalah 10% dari nilai proyek pembangunan rumah sakit tersebut yang mencapai Rp 32 miliar. Penyerahan uang disepakati diserahkan secara bertahap oleh CT selaku staf keuangan RSU KB melalui YR, orang kepercayaan Ajay.
“Hutama menyembunyikan aliran dana suap tersebut dengan membuat kuitansi fiktif dan mencatatkannya sebagai sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan. Uang suap itu sudah diberikan sebanyak lima kali sejak 6 Mei 2020,” ungkap Firli.
Dari kesepakatan Rp 3,2 miliar itu, Ajay baru menerima sebesar Rp 1,661 miliar. Penyerahan uang terakhir berlangsung 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta. Kemudian KPK mencocok Ajay dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (27/11/2020). (Sup)***