JAKARTA.- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan ekspor bayi lobster (benur). Salah satu diantaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020) tengah malam.
“Dari tujuh tersangka ini, dua tersangka belum ditangkap dan diimbau segera menyerahkan diri. Keduanya ialah Andreau Pribadi Misanta (APM), staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dan Amiril Mukminin (AM),” tutur Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.
Selengkapnya ketujuh tersangka itu adalah Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KP, Safri (SAF) Stafsus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM) Stafsus Menteri KP, Siswadi (SWD) pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih (AF) staf istri Menteri KP, dan Amiril Mukminin (AM). Seoran lainnya diduga sebai pemberi suap yakni Suharjito (SJT) Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).
Kelima tersangka dihadirkan saat jumpa pers dengan mengenakan jaket oranye. Enam tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Barang mewah
Seperti diberitakan, Edhy Prabowo diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (25/11) dini hari di Bandara Soekarno-Hatta. Malam itu Edhy Prabowo bersama rombongan mendarat setelah terbang dari Amerika Serikat dan transit di Jepang. KPK mengamankan 17 orang termasuk Iis Rosyati Dewi, istri Edhy Prabowo.
Di AS Edhy Prabowo membelanjakan uang yang diduga hasil suap untuk membeli barang mewah dengan menghabiskan Rp 750 juta. Barang-barang mewah yang dibeli Edhy dan Iis antara lain jam tangan Rolex, tas Tumi, tas Louis Vuitton, hingga baju Old Navy. Menurut Nawawi, transaksi dilakukan 21 hingga 23 November 2020.
Ada empat tempat yang didatangi tim KPK dalam pengembangan informasi yang diterima, yakni Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasit). Sekitar pukul 00.30 WIB (25/11) tim langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi. 8 orang diamankann di Bandara Soekarno-Hatta dan 9 orang di rumah masing-masing. Kemudian 7 orang ditetapkan jadi tersangka. (Pri)***