Sabtu, 27 April 2024

Kode Etik untuk Para Penguasa

                                        Ilustrasi: geotimes

DALAM buku berjudul “Gold Profile of Imam Ali” karya Syed M. Askari Jafari, terdapat sejumlah kode etik penguasa/pejabat yang disusun Imam Ali bin Abi Thalib. Meski terpaut waktu yang begitu jauh, tampaknya masih relevan jika dibaca kembali untuk situasi saat ini.  Imam Ali adalah khalifah keempat setelah Nabi Muhammad SAW wafat.

Dalam kode etik tersebut, Imam Ali membahas sejumlah hal. Misalnya perilaku penguasa, pengangkatan pejabat, perlindungan terhadap warga, penegakan HAM,  pembayaran gaji, perdagangan, pertanian, bantuan untuk pedagang kecil dan pengentasan kemiskinan.  Konon, undang-undang ini lebih lengkap ketimbang yang dibikin Raja Hammurabi, raja keenam dari Dinasti Babilonia pertama yang memerintah memerintah pada 1792-1750 SM).

Berikut kode etik itu selengkapnya:

  1. Seorang penguasa harus bersikap santun dan welas asih terhadap rakyatnya. Jangan bertindak sewenang-wenang, arogan, bersikap serakah yang menyengsarakan rakyat dan berpikir bahwa posisi dan kesusesan Anda merupakan sebuah kemenangan mempencundangi rakyat.
  1. Warga Muslim dan non-Muslim harus diperlakukan sama. Warga Muslim adalah saudara Anda, sedangkan non-Muslim adalah manusia seperti Anda.
  1. Seorang penguasa harus mampu mengelola emosinya, pemaaf, tidak mudah menjatuhkan sanksi hukum. Jangan cepat bertindak berang melihat kegagalan dan kesalahan para bawahan. Sikap emosional dan balas dendam tidak akan bermanfaat dalam menjalankan pemerintahan.
  1. Jangan bersikap nepotis, pilih kasih dan tebang pilih dalam penegakan hukum. Hindarkan perilaku melanggar kewajiban Allah dan kepada rakyat yang mengarah pada perilaku tiran dan otoriter.
  1. Seorang penguasa harus berhati-hati dan selektif dalam mengangkat pejabat pemerintahan. Jangan mengangkat pejabat yang berperilaku zalim, korup dan hanya mengabdikan diri pada pemerintahan despotik dan menindas. Pejabat semacam ini hanya akan melakukan kekejian atas nama negara.
  1. Pilih orang-orang yang jujur, kredibel, tidak bermental penjilat, mempunyai akuntabilitas tinggi di mata rakyat, mengabdi pada kebenaran, dan berani menegakan keadilan.
  1. Pengangkatan pejabat wajib melalui proses verifikasi dan percobaan.
  1. Memberikan gaji dan uang kesejahteraan yang cukup bagi pejabat, untuk menghindarkan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
  1. Mengangkat petugas pengawas yang bertugas melakukan supervise, memonitor dan melaporkan kinerja para pejabat negara.
  1. Mengangkat pejabat sekretaris yang menjadi inti pelayanansipil, tugas kehakiman dan militer. Pilihlah yang terbaik diantara mereka tanpa mempedulikan usia dan masa jabatannya.
  1. Mengangkat pegawai arsip negara yang bertugas menyimpan semua surat dan dokumen negara. Di samping itu, seorang penguasa wajib mengangkat petugas perancang undang-undang yang kompeten dan ahli.
  1. Seorang penguasa harus mampu memberikan kepercayaan kepada rakyat. Dia juga harus mampu menjadi pelayan dan pengabdi kepentingan rakyat.

13. Tidak pernah melanggar isi dan ketentuan perjanjian. Ini termasuk perbuatan dosa kepada Allah.

  1. Melakukan pengawasan terhadap aktivitas ekonomi dan perdagangan. Menindak tegas para pedagang yang menimbun barang, melakukan praktek riba dan transaksi pasar gelap.
  1. Memberikan santunan bagi para perajin kecil dalam rangka pengentasan kemiskinan dan peningkatan taraf hidup mereka.
  1. Hasil pertanian merupakan aset pendapatan negara yang harus dilindungi.
  1. Tugas suci seorang penguasa adalah memelihara kaum fakir, orang-orang miskin, penderita cacat dan anak-anak yatim. Penguasa tidak boleh menyia-nyiakan, bertindak sewenang-wenang dan menindas mereka.
  1. Jauhi pertumpahan darah. Dilarang membunuh nyawa siapa pun, kecuali diperbolehkan oleh syariat Islam.

(Enton Supriyatna Sind)***

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: