Rabu, 24 April 2024

Aturan Sudah Banyak, KBU Tetap Saja Begitu

Lahan KBU yang tandus pada musim kemarau, di Kampung Pasanggrahan, Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Foto: Dok. apakabar.news, Oktober 2019,

PEKAN lalu Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja meninjau sejumlah titik di Kawasan Bandung Utara (KBU), salah satunya di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung. Peninjauan lapangan itu bertujuan untuk menyamakan pandangan para kepalaa organisasi perangkat daerah (OPD), terkait izin pemanfaatan ruang atau pembangunan di KBU.

Hadir mendampingi Setiawan dalam kunjungan itu antara lain Kepala Dinas Kehutanan Jabar Epi Kustiawan, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jabar Koswara, Kepala Satpol PP  Jabar M. Ade Afriandi, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Jabar Noneng Komara Nengsih.

“Kami bersama para kepala OPD terkait berupaya memberikan pertimbangan teknis kepada gubernur dalam hal perizinan di KBU. Tinjauan seperti ini sangat diperlukan untuk melihat kondisi riil di lapangan. Karena saya memahami para kepala OPD latar belakang berbeda-beda, maka kita harus menyamakan persepsi di lapangan,” ucapnya.

Soal perizinan di KBU? Ya memang perkara yang satu ini menjadi sumber masalah atas  kesemrawutan pembangunan fisik di kawasan itu.  Kondisi tersebut sudah berlangsung puluhan tahun. Tidak ada langkah jitu yang benar-benar bisa mengerem ekspliotasi KBU. Padahal pihak-pihak yang berwenang mengerti betul, KBU adalah kawasan resapan air, konservasi, pelindung, bagi daerah cekungan Bandung. Jika rusak KBU, maka rusaklah kehidupan di bawahnnya.

Baerbalas pantun

Tentang fungsi sejatinya KBU, sudah gamblang tertulis dalam berbagai aturan. KBU dinyatakan sebagai kawasan lindung atau konservasi. Hal itu tertera dalam SK Gubernur Jabar  No 181.1/- SK.1624-Bapp/1982, SK Gubernur Jabar  Nomor 593.82/4535_Bapp/1993, Perda Jabar No. 22 Tahun 2010 tentang RTRW, dan  Perda Jabar No. 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang KBU sebagai Kawasan Strategis Jawa Barat.

Pada Perda No. 2/2016 Bab XV tentang izin dan rekomendasi disebutkan, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang KBU wajib memperoleh rekomendasi gubernur dan izin pemanfaatan ruang dari bupati/wali kota. Permohonan untuk mendapatkan rekomendasi diajukan sebelum izin diterbitkan.

Sudah sedemikian rupa pagar dibikin serapat dan sekuat mungkin untuk melindungi kawasan berluas 39.304 hektare yang memanjang dari barat ke timur itu. Akan tetapi tampaknya berbagai aturan tersebut belum juga mujarab untuk menyelamatkan KBU dari tindakan eksploitasi.

Ada kejadian pada akhir tahun 2016 yang menunjukkan bagaimana Perda No. 2/2016 tetap bisa diakali agar izin keluar. Sebuah perusahaan dari Jakarta akan membangun kondominium dan hotel di KBU pada zona terlarang. Maka pemda mengubah RTRW daerah bersangkutan, agar zona terlarang itu menjadi zona yang boleh untuk bangunan fisik.

Ketika kasus ini akhirnya mencuat ke permukaan, terjadilah “berbalas pantun”. Pemprov berkata, hanya memberi rekomendasi.  Soal izin mendirikan bangunan dan lain-lain, itu urusan daerah. Sedangkan pemda pemberi izin berkilah, kalau sudah ada rekomendasi dari Pemprov Jabar, sulit bagi mereka tidak memberi izin.

Pemerintahan di cekungan

Dua tahunn setelah perda tersebut, lahirlah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2018 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Perpres ini bukan datang ujug-ujug namun hasil perumusan sekitar sepuluh tahun sebelumnya.  Terbitnya perpres ini tentu agar lingkungan di cekungan Bandung lebih tertata dan terkendali.

Sementara itu, Gubernur Ridwan Kamil juga menyiapkan sebuah konsep pemerintahan regional Bandung Raya. Badan otoritas Bandung Raya itu akan membawahi wilayah cekungan Bandung meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang

Tapi hingga kini perpres itu tidak jelas penerapannya, karena belum ada aturan turunannya. Demikian pula dengan konsep pemerintahan di cekungan Bandung tidak terdengar lagi kabarnya. Akhir 2019 lalu, Ridwan Kamil mengaku tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang mengatur KBU.

Disebutkan, mulai tahun depan (2020), segala pembangunan di KBU yang tak mendapat rekomendasi gubernur dinyatakan batal secara hukum. Menurut dia, selama ini, rekomendasi gubernur untuk KBU kerap ditafsir keliru. Banyak yang menganggap, rekomendasi gubernur hanya bersifat masukan.  Tahun ini sebentar lagi berakhir. Dan KBU tetap saja begitu. (Enton Supriyatna Sind)***

 

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: