Jumat, 26 April 2024

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Ditahan

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

JAKARTA.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan  Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dalam kasus dugaan suap kepada Yaya Purnomo,  terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota pada Tahun Anggaran 2018. Penetepan tersangkanya sendiri sudah dilakukan pada 26 April 2019 lalu.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Budi Budiman akan ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK Kavling C1 sejak hari ini hingga 11 November 2020 mendatang. Sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Budi akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

“KPK sudah menahan saudara BBD, Wali Kota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022 dalam perkara dugaan suap terkait dana alokasi khusus Kota Tasikmalaya 2018,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat (23/10/2020).  Budi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Seperti diberitakan, Budi diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan. Budi Budiman juga sempat dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Penetapan status tersangka itu, merupakan pengembangan perkara yang terlebih dahulu menjerat Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, serta dua pihak swasta Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Empat orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Tawarkan bantuan

Pada awal tahun 2017 Budi Budiman diduga bertemu dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya. Saat itu Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK. Budi  bersedia memberikan fee jika alokasi DAK itu terealisasi.

Kemudian pada Juli 2017, Budi bertemu Yaya Purnomo di Kementerian Keuangan dan diduga memberi Yaya  sebesar Rp 200 juta.  Pada Oktober 2017 dalam APBN 2018, Kota Tasikmalaya mendapatkan alokasi DAK Rp 124,38 miliar. Budi menyerahkan lagi uang Rp 200 juta kepada Yaya pada 3 April 2018.

Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah di sembilan kabupaten.  Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah Kantor Wali Kota Tasikmalaya, Kantor Dinas PUPR Tasikmalaya, Kantor Dinas Kesehatan Tasikmalaya, dan RSUD Dr Soekardjo, Tasikmalaya. (Pri)***

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: