Jumat, 19 April 2024

Sekap dan Aniaya Polisi, 7 Orang Jadi Tersangka

 

Massa mahasiswa berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar.

BANDUNG.- Tujuh orang penyekap polisi, usai demonstrasi berujung ricuh di depan gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate, Kamis (8/10/2020), ditetapkan sebagai tersangka. Saat situasi tidak tertkendali itu, sejumlah pengunjuk rasa menyeret seorang petugas kepolisian berinisial A dengan dengan pangkat brigadir, ke sebuah rumah di Jln. Sultan Agung Kota Bandung.

“Dari tujuh tersangka, tiga orang yang masing-masing berinisial DR, DH, dan CH ditahan di Mapolda Jabar. Sedangkan seorang lainnya ditahan di Polres Karawang. Sisanya tidak ditahan, masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar,” ujar  Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago, Senin (12/10).

Pada mulanya, polisi menangkap 75 orang yang diduga melakukan tindak anarkis saat berunjuk rasa. Kemudian dilakukan pengembangan dan ditetapkan tujuh tersangka. Brigadir A dianiaya dengan menggunakan skop dan batu. Korban berhasil dievakuasi keesokan harinya, dengan kondisi kepala yang terluka.

“Setelah kericuhan tersebut, diketahui terjadi penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang anggota kita. Korban dianiaya kepalanya dengan  menggunakan sekop kemudian menggunakan batu. Nanti barang buktinya,” jelas Erdi. Akibat perbuatan itu, para pelaku disangkakan Pasal 170 dan 351 dengan ancaman di atas dari 5 tahun. (Pri)***

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: