Jumat, 26 April 2024

Polri Harus Hormati Kebebasan Berpendapat

JAKARTA.- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ‎Republik Indonesia (Komnas HAM RI) meminta Polri menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap anggota masyarakat, tanpa diskriminasi terkait aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pemerintah.

Komnas meminta penghormatan dan perlindungan dilakukan terhadap‎ unjuk rasa damai dan bagi yang berekspresi melalui media cetak, karya seni, media elektronik, maupun media sosial (internet). ‎Sedangkan Polri di dalam melakukan pengamanan atas aksi penyampaian pendapat dan ekspresi mesti dilakukan secara proporsional, berimbang, dan sesuai dengan keperluan, dengan mendahulukan negosiasi dan dialog.

Komnas juga meminta Pemerintah dan DPR agar membuka dialog yang sejati dengan masyarakat secara luas didasarkan prinsip transparansi dalam segala langkah terkait dengan pembentukan RUU Cipta Kerja. Tak hanya itu, lembaga tersebut menyerukan masyarakat yang mengeluarkan hak berpendapat melakukannya dengan simpatik, tertib dan damai, menjauhi tindakan kekerasan dan perusakan-perusakan serta mematuhi protokol kesehatan secara maksimal.

Demikian keterangan tertulis Komnas HAM pada Kamis (8/10/2020). ‎ “Salah satu tujuan dari negara demokrasi adalah membentuk situasi perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Perlindungan yang wajib diberikan di negara demokratis adalah kebebasan setiap orang untuk berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur di dalam Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tulis Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM RI.

Memberi jaminan

Sebagai negara dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik di pasal 19 ayat (2) memberikan jaminan bahwa setiap orang memiliki hak untuk berpendapat tanpa campur tangan dan memiliki hak atas kebebasan menyatakan pendapat.

Hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.

Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi memerlukan jaminan perlindungan hak memperoleh informasi yang merupakan hak asasi manusia. Dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. (Edi Purwanto)***

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: