Minggu, 5 Mei 2024

Tag: wawasan nusantara

Kecemerlangan Djuanda dan Tragedi Nasional Itu
Kabar Utama

Kecemerlangan Djuanda dan Tragedi Nasional Itu

PERNAHKAH terbayang apa yang terjadi dewasa ini, jika  Ir. Djuanda Kartawidjaja tidak mendeklarasikan batas-batas Negara Kesatuan Republik Indonesia? Sebelum deklarasi yang dicetuskan 13 Desember 1957 itu, wilayah RI masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Deklarasi Djuanda menyatakan, Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State). Deklarasi itu kemudian dikuatkan dengan UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Luas wilayah RI pun bertambah 2,5 kali lipat, dari 2.027.087 km² men...
Hassan Wirajuda: Jika Tidak Konsisten, Dibodohi Negara Lain
Kabar Utama

Hassan Wirajuda: Jika Tidak Konsisten, Dibodohi Negara Lain

BANDUNG.- Sikap yang  tidak konsisten dalam pelaksanaan konsep Wawasan Nusantara, dapat menimbulkan kerugian bagi bangsa Indonesia sendiri. Misalnya, Indonesia pernah dibodohi negara lain untuk menjual tanah dan air dengan harga sangat murah. Selain itu, kekayaan laut diekspor tanpa mempertimbangkan risiko yang akan terjadi bagi lingkungan dan para nelayannya. “Mungkin akan kaget mendengarnya. Dulu kita pernah menjual tanah dan air kepada Singapura. Kita menjual pasir, dibodohi Singapura,” kata mantan Menteri Luar Negeri RI, Hassan Wirajuda pada sawalamaya “Reaktualisasi Pemikiran Kebangsaan dan Kenegaraan Ir. H. Djuanda Kartawidjaja”, yang digelar Panitia Kongres Sunda, Minggu (13/12/2020). Webminar itu membahas tentang Deklarasi Djuanda, yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 ...