Soal Upah, Gubernur Minta Masyarakat Maklum
BANDUNG.- Pemda Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jabar tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36. Gubernur Ridwan Kamil meminta masyarakat memaklumi kondisi ekonimi saat ini, dan tidak memandingkan upah minimum provinsi (UMP) dengan UMP di tempat lain.
Penetapan UMP tertera dalam SK Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 dan telah diumumkan pada Sabtu (31/10/2020) pekan lalu. Dalam SK tersebut UMP Jabar 2021 tidak berubah nilainya, yaitu sama dengan UMP 2020.
"UMP 2020 itu kan sesuai dengan apa SE Menteri Tenaga Kerja. Kita mengacu SE itu karena 60% industri di Indonesia ada di Jawa Barat. Saat ini yang paling terdampak Covid-19 adalah manufaktur,” kata Ridwan Kamil ke...