Beredar Surat Larangan Beraktivitas 6 Ormas
JAKARTA.- Kapolri Jenderal Idham Azis melarang aktivitas enam organisasi kemasyarakatan (ormas), yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 serta aturan yang berlaku lainnya. Salah satu yang dibubarkan adalah Pembela Islam (FPI).
Pelarangan tersebut diketahui dari beredarnya surat telegram (STR), tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas). Surat bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 itu ditandatangani Wakabaintelkam Irjen Pol Suntana.
Berdasarkan informasi yang diterima, Kamis (24/12/2020), disebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas. Perppu tersebut disebut jadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak ses...