Kecemerlangan Djuanda dan Tragedi Nasional Itu
PERNAHKAH terbayang apa yang terjadi dewasa ini, jika Ir. Djuanda Kartawidjaja tidak mendeklarasikan batas-batas Negara Kesatuan Republik Indonesia? Sebelum deklarasi yang dicetuskan 13 Desember 1957 itu, wilayah RI masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939).
Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Deklarasi Djuanda menyatakan, Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State).
Deklarasi itu kemudian dikuatkan dengan UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Luas wilayah RI pun bertambah 2,5 kali lipat, dari 2.027.087 km² men...