Herry Nurhayat Menunggu Vonis Ketiga
BANDUNG – Setelah dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dituntut 6 tahun penjara dan Kadar Slamet 4 tahun penjara, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat dituntuntut 4 tahun penjara dalam perkara yang sama. Ini adalah kasus korupsi ketiga yang menyeret Herry berurusan dengan hukum.
Dalam sidang yang digelar Senin (19/10/2020) hingga larut malam tersebut, jaksa dari KPK juga mendenda Herry Rp 150 juta. Bila tidak dibayar, diganti kurungan 2 bulan penjara. Selain itu Herry pun harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar.
“Memohon majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 UU Tipikor. Selanjutnya mentuntut terdakwa untuk dihukum dengan hukuman selama 4 tahun penjara,”...