Jumat, 29 Maret 2024

Tag: RTH Kota Bandung

Bui Menunggu Dua Mantan Wakil Rakyat
Kabar Hangat

Bui Menunggu Dua Mantan Wakil Rakyat

BANDUNG.- Dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, terbukti melanggar pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut masing-masing 6 tahun dan 4 tahun penjara, dalam dalam sidang di PN Tipikor Bandung, Senin (19/10/2020) malam. Selain itu, Tomtom juga harus menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 7.1 miliar, sedangkan Kadar Rp 5,8 miliar. Tuntutan terhadap Kadar lebih rendah, karena KPK telah mengabulkan permohonan penasehat hukum Kadar Selamat, Rizky Rizgantara, yang mengajukan justice collaborator atas nama kliennya. Jaksa Khaerudin menilai Tomtom berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan. Sedangkan Kadar Slamet sudah pernah dihukum.  Akan tetapi Kadar bersedia menjadi justice collabulator, d...