SK Penurunan Status CA Kamojang Tetap Harus Dicabut
BANDUNG.- Jalan keluar masalah penurunan status kawasan Cagar Alam (CA) Kamojang dan Papandayan, tidak cukup hanya menangguhkan seluruh izin pemanfaatannya dan melakukan kajian komprehensif. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga harus mencabut SK. 25/MenLHK/Setjen/PLA.2/1/2018 yang menjadi dasar hukum penurunan status dari CA menjadi taman wisata alam (TWA) itu.
“Pencabutan SK itu sebenarnya yang didesakkan kawan-kawan dari Aliansi Cagar Alam Jawa Barat. Sebab akar masalahnya ada di situ. Jadi tidak hanya mengevaluasi, sementara SK itu tetap ada,” kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walh)i Jabar, Meiki W. Paendong, kepada apakabar.news di Bandung, Sabtu (21/11/2020)
Seperti diberitakan, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosiste...