Bukti Buruknya Praktik Kenegaraan
JAKARTA.- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan sikap terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pada Jumat (9/10/2020). Terdapat sembilan poin pernyataan dalam sikap resmi yang ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal Ahmad Helmy Faishal Zaini tersebut.
Seperti dikutip dari laman www. nu.or.id, PBNU menyesalkan proses legislasi UU Cipta Kerja yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik. Menurut pandangan PBNU, untuk mengatur bidang yang sangat luas dan mencakup 76 UU, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi luas para pemangku kebijakan.
Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktik kenegaraan y...