Jumat, 29 Maret 2024

Tag: Herry Nurhayat

Mantan Pejabat Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara
Kabar Hangat

Mantan Pejabat Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara

BANDUNG.- Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Herry juga harus membayar denda sebesar Rp400 juta dan uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar. Putusan tersebut dibacakan hakim T. Benny Eko Supriyadi, dalam sidang perkara korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, di PN Tipikor Bandung Jalan LLRE Martadinata, Rabu (4/11/2020). Pada kasus yang sama, dua terdakwa lainnya yakni mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet sudah divonis, masing-masing hukuman 6 dan 5 tahun penjara. Dalam sidang itu, hakim menyebutkan hal yang meringankan bagi terdakwa Herry, yaitu telah menjadi justice collaborator (JC) sehingg mampu keterlibatan yang lain terungkap. Sedangkan ...
Herry Nurhayat Menunggu Vonis Ketiga
Kabar Hangat

Herry Nurhayat Menunggu Vonis Ketiga

BANDUNG – Setelah dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dituntut 6 tahun penjara dan Kadar Slamet 4 tahun penjara, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat dituntuntut 4 tahun penjara dalam perkara yang sama. Ini adalah  kasus korupsi ketiga yang menyeret Herry berurusan dengan hukum. Dalam sidang yang digelar Senin (19/10/2020) hingga larut malam tersebut, jaksa dari KPK juga mendenda Herry Rp 150 juta. Bila tidak dibayar, diganti kurungan 2 bulan penjara. Selain itu Herry pun harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar. “Memohon majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 UU Tipikor. Selanjutnya mentuntut terdakwa untuk dihukum dengan hukuman selama 4 tahun penjara,”...
Bui Menunggu Dua Mantan Wakil Rakyat
Kabar Hangat

Bui Menunggu Dua Mantan Wakil Rakyat

BANDUNG.- Dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, terbukti melanggar pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut masing-masing 6 tahun dan 4 tahun penjara, dalam dalam sidang di PN Tipikor Bandung, Senin (19/10/2020) malam. Selain itu, Tomtom juga harus menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 7.1 miliar, sedangkan Kadar Rp 5,8 miliar. Tuntutan terhadap Kadar lebih rendah, karena KPK telah mengabulkan permohonan penasehat hukum Kadar Selamat, Rizky Rizgantara, yang mengajukan justice collaborator atas nama kliennya. Jaksa Khaerudin menilai Tomtom berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan. Sedangkan Kadar Slamet sudah pernah dihukum.  Akan tetapi Kadar bersedia menjadi justice collabulator, d...