Sabtu, 20 April 2024

Tag: Divonis Pengadilan

Mantan Pejabat Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara
Kabar Hangat

Mantan Pejabat Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara

BANDUNG.- Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Herry juga harus membayar denda sebesar Rp400 juta dan uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar. Putusan tersebut dibacakan hakim T. Benny Eko Supriyadi, dalam sidang perkara korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, di PN Tipikor Bandung Jalan LLRE Martadinata, Rabu (4/11/2020). Pada kasus yang sama, dua terdakwa lainnya yakni mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet sudah divonis, masing-masing hukuman 6 dan 5 tahun penjara. Dalam sidang itu, hakim menyebutkan hal yang meringankan bagi terdakwa Herry, yaitu telah menjadi justice collaborator (JC) sehingg mampu keterlibatan yang lain terungkap. Sedangkan ...