Kamis, 18 April 2024

Sidkon: Abaikan SE Gubenur, Dana Desa Bukan untuk Bibit

Surat Edaran Gubernur Jabar. Foto: Istimewa

BANDUNG.- Surat edaran Gubernur Jawa Barat agar dana desa dialokasikan untuk pembelian bibit tanaman, tidak wajib dilaksanakan para kepala desa. Ketimbang nanti terjebak, lebih baik para kepala desa mengabaikannya dan tetap berpegang pada peratutan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).

“Setahu saya, dana desa tidak boleh digunakan untuk pembelian bibit. Peruntukannya sudah dijabarkan oleh Mendes PDTT. Sudah jelas fokus penggunaannya,” ujar anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Sidkon Jampi kepada apakabar.news, Senin (4/1/2021).

Sidkon dimintai komentarnnya terkait surat edaran Gubernur Ridwan Kamil supaya kepala desa mengalokasikan dana desa, untuk penyedian bibit dan penanaman pohon yang mempunyai nilai ekonomis. Surat edaran bernomor SE 210/KH/06/Rek tentang Pelaksanaan Gerakan Pemulihan Daerah Aliran Sungai di Tingkat Desa itu bertiti mangsa 29 Desember 2020.

Surat edaran gubernur itu, katanya, tidak mengikat. Tidak ada kewajiban untuk dilaksanakan. Karena itu para kades harus mempertimbangkan peraturan yang semestinya dipatuhi dan mengikat yakni peraturan Mendes  PDTT.

“Di situ sudah jelas untuk apa uang itu digunakan. Tidak disebut-sebut soal alokasi untuk lingkungan, pembelian bibit dan lainnya. Kalau APBD Jabar mendanai untuk pembalian bibit itu melalui bantuan gubernur atau alokasi dana desa (ADD) dari kabupaten atau kota, itu dibolehkan,” kata ketua Fraksi PKB DPRD Jabar ini.

Diakuinya, memang revitalisasi DAS penting dilalukan. Hendaknya para kades dengan kreativitasnya membicarakan masalah itu melalui musyawarah desa. Tetapi tidak menggunakan dana desa untuk keperluan tersebut.

Menurutnya, pemulihan ekomomi masyarakat desa dalam konteks pandemi Covid-19 saat ini lebih utama. Sedangkan pemulihan DAS bisa dilakukan melalui swadaya atau teknik lain. Akan tetapi sepanjang musyawarah desa menyepakatinya dan dan ada celah untuk penggunaan dana bagi keperluan itu, tidak ada masalah silakan saja dilakukan.

Tiga fokus

Sementara itu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, penggunaan dana desa pada tahun 2021 difokuskan pada tiga prioritas.

Pertama, pemulihan ekonomi nasional. Dana desa dapat digunakan untuk membentuk, mengembangkan, dan merevitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun BUMDes Bersama (BUMDesma).

“Nanti BUMDes ini akan menjadi ujung tombak untuk pertumbuhan ekonomi di desa, apalagi sudah berbadan hukum,” jelas Mendes PDTT dalam rilis yang dilansir kemdesa.go.id, Kamis (10/12/2020).

Fokus kedua, pelaksanaan program prioritas nasional, berupa pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Mendes PDTT menginginkan ada percepatan di bidang digitalisasi ekonomi supaya produk unggulan desa dapat diekspos dan terkoneksi dengan offtaker, dan desa mendapat fasilitas penjualan secara daring.

Sedangkan fokus ketiga adalah adaptasi kebiasaan baru atau desa aman COVID-19. Selain membeberkan prioritas penggunaan Dana Desa, Abdul Halim Iskandar juga mengungkapkan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Dana Desa.

“Pertama, harus sesuai dengan kewenangan desa. Kedua, dikerjakan secara swakelola, tidak boleh dana desa dipihak-ketigakan. Ketiga, harus dikerjakan dengan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif,” ujarnya. (Pri)***

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: