Jumat, 19 April 2024

Kotak Amal Yayasan ABA Disalahgunakan untuk Terorisme

Irjen Pol Agro Yuwono. Foto: ntmcpolri.info

JAKARTA.- Lebih dari 20 ribu kotak amal Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) yang tersebar di seluruh  Indonesia, diduga sebagai sumber pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Kelompok JI lebih dulu memotong uanh yang terkumpul di kotak amal, sebelum diaudit atau diserahkan ke lembaga resmi,

Pengungkapan tersebut, merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya pihak Polri menemukan fakta, JI menyalahgunakan dana kotak amal di minimarket untuk kepentingan terorisme. Hal itu tercium setelah penangkapan salah seorang pentolan JI yakni Taufik Bulaga alias Upik Lawanga.

Dalam keterangan tertulisnya,  Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Kamis (17/12/2020), menjelaskan, setiap pengumpulan uang Infaq dari kotak amal, sebelum dilaporkan atau diaudit sudah dipotong terlebih dahulu untuk JI.  Baru kemudian dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan.

Pola penyerahan hasil kotak amal itu, kata Argo, dilakukan kelompok JI kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setiap 6 bulan. Dengan demikian, maka tetap terjaga legalitas kebaradaan kotak amal itu. “Tidak hanya dar kotak amal, JI juga mengumpulkan dana dari yayasan,” ujarnya.

Dalam kaitan itu, ada dua tipe yayasan yang menjadi sumber pengumpulan dana kelompok JI. Pertama, yayasan pengumpulan infak umum, dengan menggunakan metode kotak amal. Yayasan ini terdaftar di Kemenkumham dan Baznas sebagai lagalitas dan memelihara kepercayaan masyarakat.

Kedua,  yayasan pengumpul infak khusus, yaitu pengumpulan dana yang dilakukan secara langsung. Misalnya dalam acara tabligh akbar, dilakukan pengumpulan dana untuk bantuan ke Suriah dan Palestina. Ini hanya memerlukan SK Kemenkumham untuk legalitas, tidak perlu izin Baznas dan Kemenag.

Tersebar luas

Dari hasil pemeriksaaan terhada salahh seorang tersangka, FS alias Acil, diperoleh data penting yakni lebih dari 20 ribu kotak amal Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA), diduga dijadikan  sumber pendanaan kelompok JI. Kotak amal sebanyak itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesaia.

Berdasarkan keterangan itulah, Polri mendapatkan daftar sebaran kotak amal Yayasan ABA yang digunakan jaringan. Di Sumatera Utara ada 4.000 kotak, Lampung 6.000 kotak, Jakarta 48 kotak, Semarang 300 kotak, Pati 200 kotak, Temanggung 200 kotak, Solo 2.000 kotak, Yogyakarta 2.000 kotak, Magetan 2.000 kotak, Surabaya 800 kotak, Malang 2.500 kotak, dan Ambon 20 kotak.

Upik Lawanga diketahui masuk dalam DPO Densus 88 Polri sejak 2006. Setelah lebih dari 10 tahun dicari, Densus 88 berhasil menangkapnya di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Senin (23/11). Sebanyak 21 terduga teroris diciduk di Lampung karena sembunyikan Upik Lawanga-Zulkarnaen, dan sudah dibawa ke Jakarta. (Pri)***

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: